Setelah melewati pembahasan yang cukup panjang oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Trenggalek, akhirnya 13 Ranperda disahkan menjadi Perda dalam Rapat Paripurna DPRD pada Selasa malam, tanggal 22 November 2011 bertempat di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Trenggalek. Dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh S. Akbar Abbas, SE, MM, ini, dari 13 Ranperda yang dibahas, 5 Ranperda dikodifikasi menjadi satu Ranperda, yaitu Ranperda tentang kelembagaan lingkup Pemkab Trenggalek.
Sehingga Ranperda yang disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda jumlahnya menjadi 9 [sembilan]. Kesembilan Ranperda tersebut adalah Raperda tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kaabupaten Trenggalek, Raperda tentang Retribusi Pelayanan Pasar, Raperda tentang Pajak Hotel, Hiiburan, Reklame,Penerangan Jalan, Parkir dan Sarang Burung Walet, Raperda tentang Penyelenggaraan Ijin Mendirikan Bangunan, Raperda tentang Pengelolaan Persampahan , Raperda tentang Penanggulangan Bencana di Kabupaten Trenggalek , Raperda tentang Kesejahteraan Lanjut Usia , Raperda tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan di Kabupaten Trenggalek dan Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 4 tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan.
Sehingga Ranperda yang disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda jumlahnya menjadi 9 [sembilan]. Kesembilan Ranperda tersebut adalah Raperda tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kaabupaten Trenggalek, Raperda tentang Retribusi Pelayanan Pasar, Raperda tentang Pajak Hotel, Hiiburan, Reklame,Penerangan Jalan, Parkir dan Sarang Burung Walet, Raperda tentang Penyelenggaraan Ijin Mendirikan Bangunan, Raperda tentang Pengelolaan Persampahan , Raperda tentang Penanggulangan Bencana di Kabupaten Trenggalek , Raperda tentang Kesejahteraan Lanjut Usia , Raperda tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan di Kabupaten Trenggalek dan Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 4 tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan.
Keempat Pansus yang melaksanakan pembahasan 9 Ranperda ini melalui juru bicaranya, Guswanto, memaparkan bahwa masing-masing Pansus telah menyelesaikan pembahasan 13 Raperda yang 5 diantaranya dikodifikasikan menjadi satu Ranperda, sehingga tinggal menjadi 9 Ranperda. Menurut Guswanto, yang perlu digarisbawahi adalah Raperda tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Trenggalek. Melalui Ranperda ini diharapkan penataan organisasi dalam rangka mewujudkan organisasi pemerintah yang tepat fungsi dan tepat ukuran dapat terwujud. “ Sehingga lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat” ujar Guswanto.
Beberapa lembaga perangkat daerah yang mengalami perubahan dengan diberlakukannya Perda tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Trenggalek ini antara lain Dinas pendidikan akan berubah menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Poraparibud menjadi Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga dan Dinas kependudukan dan Catatan Sipil berubah menjadi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Sementara itu, DPPKAD menjadi 2 lembaga, yaitu Dinas Pendapatan dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah . Untuk mengefektifkan Diklat aparatur, Kantor Diklat dihapus dan selanjutnya menjadi salah satu urusan yang ditangani oleh BKD. Sedangkan pelatihan kepada masyarakat yang dahulu menjadi bidang tugas Kantor Diklat menjadi urusan yang ditangani langsung di SKPD masing masing.
Lima judul Ranperda pada proses pembahasannya, menurut Guswanto telah dilakukan kodifikasi sehingga menjadi satu judul Ranperda yaitu Ranperda tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Trenggalek. Selain untuk memudahkan dalam kontrol pelaksanaannya, pengkodifikasian dilakukan agar terdapat satu pengertian.
Sementara itu, Pandangan akhir keenam Fraksi DPRD Kabupaten Trenggalek yang disampaikan oleh juru bicaranya, Ahmad Jauhari, pada akhirnya dapat menyetujui dan menerima sembilan Ranperda tersebut ditetapkan menjadi Perda. Akhmad Jauhari memberikan beberapa masukan diantaranya tentang DPPKAD yang telahberubah bentuk menjadi Dinas Pendapatan dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah. Kepada dua lembaga ini Akhmad Jauhari mengharapkan agar disiapkan SDM-nya dan fungsi pengawasan internal agar dimkasimalkan.
Kerja keras DPRD melalui Pansusnya bersama mitra kerjanya dari eksekutif yang telah selesai melaksanakan pembahasan 13 Ranperda yang akhirnya menjadi 9 Ranperda mendapatkan apresiasi dari Bupati Trenggalek. Oleh karena itu Bupati Trenggalek, Dr. Ir. Mulyadi WR, MMT mengucapkan terima kasih atas kerja keras pihak legislatif dan eksekutif. [tim]
