Empat anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia [DPD RI] yang berasal dari Daerah Pemilihan Provinsi Jawa Timur Selasa siang, 15 Nopember 2011 mengadakan kunjungan kerja di Kabupaten Trenggalek. Empat anggota DPD RI yang terdiri dari Prof. Dr. Dra. Hj. Istibsyaroh, SH, MA, Wasis Siswoyo, SH, Drs. H. Abdul Sudarsono dan Ir. Supartono secara resmi diterima oleh Bupati Trenggalek, Dr. Ir. Mulyadi WR, MMT bertempat di Graha Bhawarasa. Hadir dalam kesempatan ini anggota Forpimda Kabupaten Trenggalek, Sekretaris Daerah, Ir. Sukiman, M.Si. para SKPD lingkup Pemkab Trenggalek, Pengurus Tim Penggerak PKK Kabupaten Trenggalek serta perwakilan Kepala Desa.
Menurut Ketua Rombongan, Prof. Dr. Dra. Hj. Istibsyaroh, SH, MA, maksud dan tujuan kunjungan kerja ke Kabupaten Trenggalek adalah untuk menghimpun aspirasi dan masukan dari Pemerintah Kabupaten Trenggalek untuk disampaikan kepada pejabat yang terkait di pemerintah pusat. Selain itu juga untuk sosialisasi tugas dan fungsi DPD.
Bupati Trenggalek menyambut positif kunjungan kerja ini dan sekaligus menyampaikan beberapa hal untuk mendapatkan dukungan dan agar dikoordinasikan lebih lanjut dengan kementrian atau lembaga terkait di Jakarta, diantaranya sebagai berikut :
a. Ketika musim ikan tiba, melimpahnya hasil tangkapan ikan yang didaratkan di Pantai Prigi telah menyebabkan harga ikan anjlok. Oleh karena itu perlu ada industri pengolahan ikan untuk mengatasi hal tersebut. Bisa pengalengan ikan, pabrik tepung ikan maupun cool storage. Karena itu Bupati mengharapkan agar hal ini disampaikan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan. Selain itu, Bupati juga mengharapkan dukungan para anggota DPD agar Pelabuhan Perikanan Pantai Prigi statusnya ditingkatkan menjadi pelabuhan Samodra.
b. Di kawasan selatan Kabupaten Trenggalek potensi sumber daya alamnya cukup besar, namun potensi tersebut belum dimanfaatkan secara maksimal, karena terkendala infrastruktur. Oleh karena itu Bupati meminta dukungan anggota DPD yang hadir agar JLS dapat terwujud pada tahun 2013, sebagaimana pernah dinyatakan oleh Presiden.
c. Dalam upaya mewujudkan JLS, Pemerintah Kabupaten Trenggalek mendapatkan tugas penyediaan lahan, salah satunya dengan memanfaatkan lahan Perum Perhutani dengan status pinjam pakai. Dalam pinjam pakai lahan Perhutani ini, status tanah tetap milik Perhutani, namun Pemkab Trenggalek harus membayar nilai tegakan yang harus ditebang serta menyiapkan tanah pengganti yang luasnya sama. Menurut Bupati, Peraturan Menteri Kehutanan yang mengatur penggunaan kawasan hutan ini [Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 18 tahun 2011] perlu ditinjau ulang, karena sangat memberatkan. Oleh karena itu anggota DPD yang hadir diharapkan melakukan pembicaraan lebih lanjut dengan Menteri Kehutanan.
d. Masih terkait dengan Kementrian Kehutanan, Bupati juga mengharapkan dukungan para anggota DPD untuk memperjuangkan nasib masyarakat Desa Depok Kecamatan Bendungan yang untuk sementara menempati lahan yang diklaim milik Perhutani di Tumpak Dolo. Masyarakat Depok sebanyak 32 KK ini terpaksa mencari tempat pemukiman yang baru di Tumpak Dolo, karena rumahnya hancur terkena bencana tanah longsor. Masyarakat menghendaki tukar guling, sehingga status tanah menjadi jelas dan bisa membangun rumah dengan permanen.
e. Bupati juga mengharapkan agar para anggota DPD ini turut mendukung untuk mewujudkan Bendungan Tugu.
Selain Bupati, beberapa pejabat yang hadir juga menyampaikan aspirasinya. Komandan Kodim 0806 Trenggalek, Letkol CZI. Hari Pahlawantoro dalam kesempatan ini menyampaikan agar wawasan kebangsaan dan nasionalisme dimasukkan dalam kurikulum pendidikan. Selain itu, Kodim juga memerlukan kendaraan operasional untuk angkut personil, apalagi wilayah KabupatenTrenggalek rawan terjadi bencana alam. Oleh karena itu Dandim mengharapkan agar anggota DPD yang hadir untuk menyampaikan ke pejabat yang terkait.
Kapolres Trenggalek, AKBP. Totok Suharyanto, SIK, M.Hum dalam kesempatan ini menyatakan bahwa seringnya terjadi konflik pertanahan yang dipicu oleh tidak jelasnya tapal batas antara lahan Perhutani dengan lahan masyarakat maupun pemerintah kabupaten/kota. Oleh karena itu menurut Kapolres, perlu segera dilakukan revisi peta tapal batas dan disesuaikan dengan kondisi obyektif yang ada. Sampai saat ini yang ada masih penunjukan batas, belum penetapan batas. Sedangkan untuk meminimalkan tingginya kasus pencurian kendaraan bermotor, Kapolres mengusulkan agar pasal 363 KHUP dirubah, sehingga substansinya bisa untuk menjerat seseorang mengaku memiliki kendaraan bermotor, namun tidak bisa menunjukan bukti kepemilikan kendaraan bermotor.
Sedangkan PLh. Kajari Trenggalek, Erna Normawati Widodo Putri, S.H mengharapkan agar anggota DPD segera berkoordinasi dengan Menteri ESDM terkait penetapan Wilayah Pertambangan. Erna Normawati menjelaskan bahwa kasus-kasus pertambangan rakyat yang tidak berijin dan menjadi perkara hukum terjadi karena Menteri ESDM belum menetapkan Wilayah Pertambangan [WP], padahal Bupati Trenggalek telah mengirimkan surat permohonan penetapan [WP] lebih dari setahun yang lalu. Dasar Pemkab Trenggalek mengeluarkan ijin pertambangan adalah setelah ada penetapan dari WP [kecuali ijin pertambangan yang telah terbit sebelum adanya ketentuan tentang WP ini] . Bila Pemkab Trenggalek nekat mengeluarkan ijinpertambangan, padahal belum ada penetapan WP-nya, maka pejabat yang mengeluarkan ijin akan terkena sanksi penjara satu tahun. Dengan resiko ini, maka Pemkab Trenggalek enggan untuk mengeluarkan ijin pertambangan yang baru.
Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Trenggalek, Drs. Ngudiono mengharapkan anggota DPD memperhatikan nasib Petugas Pembantu Pencatat Nikah [P3N]. Menurut Drs. Ngudiono, di Kabupaten Trenggalek terdapat 270 P3N dan pada tahun 2009 dan 2010 P3N ini mendapat insentif tiap bulan [Rp. 200.000/bulan pada tahun 2009 dan Rp. 150.000/bulan pada tahun 2010]. Namun sayangnya, pada tahun 2011 ini P3N sama sekali tidak mendapatkat alokasi dana untuk insentif. Oleh karena itu Drs. Ngudiono memohon agar hal ini disampaikan kerpada Menteri Agama sehingga pada tahun 2012 para P3N ini bisa mendapatkan insentif kembali.
Terakhir, Susantiaji, Kades Sukosari Kecamatan Trenggalek, atas nama perwakilan Kades se-Kabupaten Trenggalek meminta kejelasan tentang RUU Pemerintahan Desa. Para Kades mengharapkan agar RUU Pemerintahan Desa ini segera dibahas. [tim/y]