Masih kurangnya kesadaran para pelaku usaha untuk menjual produk yang melindungi kepentingan konsumen melatarbelakangi tim yang terdiri dari Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan Pertambangan dan Energi (Koperindagtamben), Satpol-PP, Bagian Perekonomian serta Bagian Humas Setda Kabupaten Trenggalek untuk melaksanakan kegiatan peningkatan pengawasan peredaran barang dan jasa di pasaran pada Rabu, 28 September 2011.
Kali ini, tim mendatangi tiga tempat yaitu Kecamatan Bendungan, Kecamatan Kampak dan Kecamatan Gandusari. Di sana, tim tidak hanya mendatangi pasar tradisional namun juga mini market, swalayan serta kios. Sasaran pemantauan tidak terbatas pada produk makanan dan minuman, namun juga pada barang-barang elektronik.
Khusus untuk barang elektronik, Tim melakukan pengawasan terhadap barang elektronik yang tidak memiliki buku petunjuk dalam bahasa Indonesia. Mengacu pada UU no 8 Tahun 1999 tentang perlindungan peningkatan pengawasan barang dan jasa dalam salah satu butir pasalnya menyebutkan bahwa pelaku usaha harus mencantumkan informasi tentang petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia. Hal ini untuk menghindari terjadinya penyesatan informasi serta keresahan pada konsumen. Setelah melakukan sidak di beberapa toko elektronik di tiga kecamatan tersebut, tim tidak menemukan barang yang tidak menggunakan panduan dalam bahasa Indonesia.
Lain halnya untuk beberapa swalayan serta kios, Tim peningkatan pengawasan peredaran barang dan jasa Kabupaten Trenggalek masih menemukan produk makanan dan minuman yang belum memenuhi syarat perundangan yang berlaku. Selain harus mencantumkan SNI (Standar Nasional Indonesia), produk juga diharuskan memiliki sertifikat PIRT (Produksi Industri Rumah Tangga). Namun sayangnya, tim masih menemukan makanan yang kadaluarsa serta tidak mencantumkan sertifikat PIRT di beberapa toko. Kebanyakan dari produk makanan yang belum memenuhi standar tadi rusak kemasannya, tidak mencantumkan PIRT serta kadaluarsa.
Karena bersifat pembinaan, Tim Peningkatan Pengawasan Peredaran Barang dan Jasa kabupaten Trenggalek mengingatkan para pelaku usaha untuk memperhatikan barang yang mereka perjualbelikan dan memperhatikan peraturan yang berlaku. Salah satu caranya yaitu tidak menerima barang tersebut atau menarik barang-barang tersebut dari peredaran. Tim juga memberi pengertian tentang SNI serta syarat PIRT kepada para pelaku usaha sehingga tidak akan mengulangi kesalahan yang sama. Rencananya, kegiatan serupa akan diselenggarakan lagi menjelang hari raya Natal pada Desember mendatang.[ra]
