laman

Pantai Prigi - Kecamatan Watulimo Air Terjun Pelang - Kecamatan Panggul Pantai Karanggongso - Bagian Humas dan Protokol Kab. Trenggalek Jalan Lintas Selatan (JLS) - Kecamatan Watulimo Goa Lowo - Kecamatan Watulimo Pantai Pelang - Kecamatan Panggul Tradisi Longkangan di Pantai Blado - Kecamatan Munjungan

19 Oktober 2011

Hindari Polemik, Kepala Dispenduk Capil Hentikan Pelayanan Presmika pada Akta Kelahiran

Beberapa waktu yang lalu, tepatnya tanggal 11 Oktober 2011  melalui salah satu media  cetak  terdapat pengaduan dari salah seorang warga yang berjudul “Ngurus KTP dan KK butuh sebulan?”. Dalam pengaduannya, warga tersebut menyampaikan 2 point penting terhadap pengurusan KTP, KK dan Akta Capil oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Trenggalek. Pertama, pengadu mengingatkan kampanye MK (Mulyadi-Kholiq) yang menjanjikan kemudahan kepengurusan administrasi kependudukan (KTP, KK dan Akta Capil). Namun hal ini tidak terbukti karena hingga saat ini penyelesaian harus menunggu 1 bulan, padahal PNS di Dispendukcapil sangat banyak. Kedua, adanya pungutan liar terhadap pengurusan Akta Kelahiran yang mana di aturan hanya Rp 15.000 menjadi Rp 19.000, padahal di kwitansi tertulis Rp 17.000.

Menanggapi pengaduan dari warga Trenggalek ini, Kepala Dispendukcapil Sigid Agus Hari Basoeki, SH. M.Si. ketika dihubungi Selasa, 18 Oktober  2011  membenarkan bahwa proses pelayanan administrasi kependudukan memang pernah hingga 1 bulan, namun hal ini terjadi pada saat awal perubahan sistem dari sistem lama ke SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) pada Bulan Mei Tahun 2011 silam, dikarenakan perlu waktu untuk penyesuaian cara kerja sistem dan kurangnya personil. Namun permasalahan ini sudah dapat diatasi pada pertengahan Agustus 2011. Sehingga saat ini, dengan perhitungan rata-rata KK 200-300 pemohon, KTP 150-200 pemohon dan Akta Capil 150-200 pemohon setiap hari, dientri dan dicetak pada hari berikutnya. Kemudian dapat diambil oleh pemohon setelah ditandatangani dan diregister. Sehingga waktu efektif pelayanan untuk pengurusan KK dan Akta Capil berkisar 3-5 hari kerja. Sedangkan untuk pelayanan KTP yang tidak mengalami perubahan KK dapat dilayani 1 hari jadi, sama seperti pelayanan KTP keliling yang telah dilaksanakan kembali pada Bulan September 2011.

Mengenai anggapan bahwa PNS Dispendukcapil yang sangat banyak, Sigid Agus Hari Basoeki, SH. M.Si. tidak sependapat. Sebagai gambaran, Kepala Dispendukcapil menjelaskan bahwa untuk proses verifikasi KK dan KTP dibutuhkan 6 orang, sedangkan di Dispendukcapil hanya terdiri dari 4 orang. Untuk proses entri data KK dibutuhkan 14 orang untuk masing-masing kecamatan karena di Kabupaten Trenggalek ada 14 kecamatan, namun saat ini hanya ditangani oleh 7 orang sehingga terpaksa 1 orang menangani 2 kecamatan. Sedangkan untuk proses entri dan cetak KTP dibutuhkan 14 orang dan 14 set peralatan,  saat ini hanya ada 3 orang dan 3 set peralatan, itupun 2 orang dan 2 set peralatan digunakan untuk pelayanan KTP keliling di 2 kecamatan setiap harinya. Oleh karena itu, berdasarkan perbandingan antara personil, peralatan dan jumlah pemohon, maka waktu penyelesaian 3-5 hari menurut Kepala Dispendukcapil sudah sangat maksimal, itupun juga dilakukan kerja lembur oleh para personil Dispendukcapil.

Berkaitan dengan adanya pungli pada pengurusan Akta Kelahiran, disampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2003: retribusi Akta Kelahiran untuk bayi usia 1 sampai 60 hari dikenakan biaya Rp 15.000, sedangkan untuk bayi usia 60 hari ke atas biayanya Rp 17.500. Adapun penambahan biaya Rp 2.000 digunakan untuk biaya presmika dengan catatan atas permintaan pemohon. Hal ini sudah lama diterapkan untuk membantu masyarakat agar lebih baik dalam menyimpan Akta Kelahirannya. Namun untuk menghindari polemik terkait hal ini, Kepala Dispendukcapil telah memutuskan untuk tidak lagi melayani presmika. [#]


Komentar

Kumpulan Video Trenggalek

*) Untuk melihat video lain tentang Trenggalek klik menu daftar putar pada kiri atas video