Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Trenggalek Periode 2010-2015 telah resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Kabupaten Trenggalek. dalam Rapat Paripurna yang digelar pada hari Jumat, 09 September 2011 di Gedung DPRD. RPJMD ini merupakan penjabaran dari Visi Misi Mulyadi-Kholiq pada waktu Pemilihan Bupati & Wakil Bupati Trenggalek tahun lalu.
Sebelum ditetapkan menjadi Perda, Panitia Khusus (Pansus) melalui juru bicaranya Muhammad Husni Tahir Hamid, SH, MH menyampaikan laporan pembahasan Pansus terhadap RPJMD. Dalam laporannya, disampaikan bahwa sesuai dengan Permendagri Nomor 54 Tahun 2010, RPJMD di semua daerah harus ditetapkan melalui Perda. “Hal ini bertujuan agar tercapainya dinamisasi pembangunan dalam segala aspek kehidupan yang selaras dengan program pembangunan nasional, daerah maupun antar daerah”,tuturnya.
Secara sistematik, lanjut M. Husni Tahir Hamid, RPJMD yang telah disusun oleh eksekutif sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun secara politis, masih ada beberapa hal yang perlu untuk dicermati dan disesuaikan. Antara lain, konsekuensi penetapan target 5 tahun ke depan yang lebih tinggi seharusnya tidak dipandang sebagai nilai yang menakutkan. Namun justru menjadi tantangan bagi Bupati Trenggalek beserta jajarannya untuk lebih meningkatkan kinerja dan mencari terobosan-terobosan lain.
Dalam Pandangan Akhir Fraksi DPRD, Guswanto yang menjadi juru bicara dari semua fraksi yaitu Fraksi Karya Nasional, PDI Perjuangan, PKB, APRI, Partai Demokrat dan PKS, menyampaikan bahwa semua fraksi dapat menerima serta menyetujui ditetapkanya Ranperda tentang RPJMD menjadi Perda. Meskipun demikian, dalam pelaksanaan RPJMD ke depan, Guswanto sangat mengharapkan terjalinnya konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan serta pengawasan. “Perencanaan dan pelaksanaan sangat tergantung dengan penganggaran, karena program-program pembangunan hanya dapat dilaksanakan jika anggarannya mencukupi”,ucapnya. Pengawasan juga memegang peranan penting sebagai fungsi monitoring dan pengendalian, sehingga pelaksanaan tidak akan melenceng dari perencanaan.
Dalam RPJMD ini ditetapkan pula indikator utama capaian keberhasilan pembangunan sebagai berikut: laju pertumbuhan ekonomi akan tumbuh rata-rata 0,23% setiap tahunnya sehingga pada akhir tahun 2015 mendatang akan tercapai laju pertumbuhan ekonomi sebesar 9,50% dari 6,11% pada tahun 2010, Rumah Tangga Miskin (RTM) akan menurun setiap tahunnya rata-rata 1,5%, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) akan meningkat pada akhir masa jabatan mencapai nilai 77,52 dari capaian tahun 2010 sebesar 73,75, tingkat pembangunan terbuka akan menurun ratat-rata setiap tahun 0,25% dari prosentase 3,50% tahun 2010, laju pertumbuhan penduduk dari 0,01% tahun 2010 akan tercapai 0,036% pada tahun 2015 dengan rata-rata per tahun akan turun 0,004%, laju inflasi PDRB akan turun rata-rata setiap tahun 0,65% dimana pada tahun 2010 sebesar 6,45%, Indeks Daya Beli yang pada tahun 2010 sebesar 63,78 % akan meningkat rata-rata 2,26 % per tahun. Selain itu, PAD pada tahun 2015 direncanakan akan meningkat mencapai 115 Milyar dari perolehan PAD tahun 2010 sebesar 53,5 Milyar dengan peningkatan per tahun rata-rata sebesar 23,20%.
Dalam kesempatan yang sama Bupati Trenggalek, Dr. Ir. Mulyadi WR. MMT. menyampaikan nota keuangan Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD Tahun 2011. Secara garis besar, untuk Pendapatan Daerah pada Rancangan Perubahan APBD Tahun 2011 direncanakan sebesar 935.221.630.867,94 bertambah sebesar 67.964.673.710,94 dari rencana semula sebesar 867.256.957.157 atau naik sebesar 7,84%. Dari jumlah ini, Pendapatan Asli Daerah direncanakan akan menyumbang sebesar 61.923.385.282,94 bertambah sebesar 857.117.282,94 atau 1,4%. Kenaikan ini direncanakan berasal dari Pajak Restoran dan BPHTB serta dari RSUD dr. Soedomo. Sedangkan pendapatan yang lain didapatkan dari Dana Perimbangan sebesar 647.372.832.268 serta penerimaan dari kelompok lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar 225.925.413.299.
Adapun untuk belanja daerah pada rancangan Perubahan APBD 2011 ini diusulkan sebesar 1.014.436.331.698,20, bertambah sebesar 83.98.983.164,20 atau sekitar 8,92%. Dari jumlah keseluruhan belanja, sebesar 674.869.715.292 akan dialokasikan untuk Belanja Tidak Langsung, sedangkan sisanya sebesar 339.566.616.406,20 digunakan untuk Belanja Langsung. Dari data di atas, dapat diketahui bahwa terjadi defisit sebesar 79.214.700.830,26 yang akan ditutup dari Pembiayaan Netto.
Selain itu, dalam kesempatan ini, Bupati Trenggalek juga menyampaikan pengajuan 13 Ranperda, yaitu: Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Trenggalek, Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Administrasi Kependudukan di Kabupaten Trenggalek, Organisasi dan Tata Kerja Setda dan Staf Ahli Bupati, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan, Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah, Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan, Penanggulangan Bencana di Kabupaten Trenggalek, Retribusi IMB dan Garis Sempadan, Pajak Hotel, Hiburan, Reklame, Penerangan Jalan, Parkir dan Sarang Burung Walet, Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pelayanan Kesehatan pada UPT Dinas Kesehatan, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Kesejahteraan Lanjut Usia. Untuk membahas ke-13 ranperda ini, DPRD Kabupaten Trenggalek telah membentuk 4 pansus. [okt/ys]