Menindaklanjuti pembahasan Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011, pada Selasa malam, tanggal 19 September 2011 diselengarakan rapat paripurna dengan agenda Jawaban eksekutif terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Trenggalek bertempat di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Trenggalek. Secara bergantian Bupati Trenggalek Dr. Ir. Mulyadi WR, MMT dan Wakil Bupati Trenggalek, Kholiq, S.H., M.Si. membacakan jawaban atas Pemandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Trenggalek yang telah disampaikan pada hari Kamis, 15 September 2011 yang lalu.
Menanggapi pandangan umum fraksi PKS mengenai prinsip-prinsip pengelolaan APBD, Bupati menyampaikan bahwa prinsip transparasi dan akuntabilitas anggaran, prinsip disiplin anggaran, prinsip keadilan dan pemerataan anggaran serta prinsip efisiensi dan efektifitas anggaran, eksekutif telah berupaya melaksanakan semaksimal mungkin menerapkan prinsif tersebut dan tentunya semua itu membutuhkan kerjasama yang baik antara semua pihak.
Menanggapi pandangan umum fraksi PKS mengenai prinsip-prinsip pengelolaan APBD, Bupati menyampaikan bahwa prinsip transparasi dan akuntabilitas anggaran, prinsip disiplin anggaran, prinsip keadilan dan pemerataan anggaran serta prinsip efisiensi dan efektifitas anggaran, eksekutif telah berupaya melaksanakan semaksimal mungkin menerapkan prinsif tersebut dan tentunya semua itu membutuhkan kerjasama yang baik antara semua pihak.
Selanjutnya pertanyaan tentang kepemilikan BPR Bangkit Prima Sejahtera yang diajukan oleh Fraksi Demokrat, Bupati menjelaskan bahwa status Kepemilikan PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bangkit Prima Sejahtera adalah milik Pemerintah Kabupaten Trenggalek selaku pemegang saham mayoritas, sesuai akte notaris Kayun Widiharsono, S.H., M.Kn. Nomor 52 tanggal 14 Pebruari 2011, akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bangkit Prima Sejahtera.
Dalam mengelola PDAM dan PDAU Bupati menyampaikan bahwa Untuk menata PDAM adalah dengan revitalisasi peran Dewan Pengawas PDAM, direktur dan peningkatan kualitas sumber daya manusia PDAM. Mengenai PDAU Pemkab Trenggalek akan bekerja sama dengan BPKP untuk melakukan audit yang hasilnya akan kita jadikan dasar pertanggungjawaban pengelolaan PDAU antara manajemen lama dan manajemen baru, usaha-usaha prospektif akan diteruskan pengelolaanya dan penghapusan usaha yang tidak memiliki keuntungan ekonomis. Selain itu akan dibentuk Tim Optimalisasi BUMD yang membantu Bupati dalam membina BUMD termasuk PDAU.
Dalam pembangunan infrastruktur di Kabupaten Trenggalek, tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah namun juga merupakan tanggung jawab Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat. Dalam pembiayaan pembangunan dari pinjaman daerah perlu sangat hati-hati karena membawa konsekuensi akan menambah defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Tentang rencana pendapatan dari Jasa Giro pada PT BPR Jatim, Bupati menyampaikan bahwa hal itu perlu dikoreksi, karenakan terdapat salah penulisan. Yakni, penulisan Jasa Giro PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jatim yang dianggarkan pada APBD Tahun Anggaran 2011 sebesar 26 Juta 679 Ribu Rupiah dan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2011 menjadi nol Rupiah. Selanjutnya terdapat rincian obyek Penerimaan Jasa Giro baru yaitu Jasa Giro BNI Syariah yang sebelum Perubahan APBD Nol Rupiah dan setelah Perubahan APBD Tahun Anggaran 2011 dianggarkan sebesar 31 Juta 573 Ribu 19 Rupiah.
Kemudian menanggapi PU Fraksi PKB tentang pengelolaan Kolam Renang Tirta Jwalita, Bupati menyampaikan bahwa penggantian air secara total dilakukan satu kali dalam setahun Untuk menjaga kebersihan dan kesehatan air kolam, setiap hari air kolam renang diganti setinggi 20 sentimeter setelah dijernihkan dengan obat pada sore hari. Secara komulatif air kolam renang akan terganti dengan yang baru setelah beberapa hari. Selain itu, untuk memastikan kesehatan dan kelayakan air kolam renang, setiap 6 (enam) bulan sekali dilakukan pemeriksaan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Trenggalek.
Tentang porsi anggaran yang cukup besar kepada lembaga semi pemerintah, seperti PKKK Koni dan Dekranasda, Bupati menyampaikan pemberian belanja hibah kepada PKK digunakan untuk operasional kegiatan 10 Program pokok PKK yang terbagi dalam Pokja satu sampai dengan empat serta Bidang Umum oleh Tim Penggerak [TP] PKK Kabupaten, TP PKK Kecamatan dan TP PKK Desa/Kelurahan se-Kabupaten Trenggalek. Sedangkan belanja hibah kepada KONI antara lain digunakan untuk belanja kegiatan Pekan Olah Raga Provinsi Jawa Timur Tahun 2011 yang salah satu lokasi pelaksanaannya di Kabupaten Trenggalek, untuk penghargaan kepada atlet berprestasi, pembinaan kegiatan cabang olah raga dan sebagainya.
Sedangkan Anggaran untuk Dekranasda dipergunakan untuk Konsolidasi Organisasi, Pelatihan bagi pengrajin batik pemula secara berkesinambungan, pengisian show room Dekranasda, pameran produk Pengrajin pada event-event tertentu dan pelatihan bagi penjahit untuk mendesign dan membuat kaos wisata, boric, tas, dan mengolah limbah. Selain itu juga untuk pemberian alat dan bantuan modal pengrajin tas, kaos wisata dan sebagainaya serta untuk pinjaman modal terhadap pengadaan batik printing khas Trenggalek yang direncanakan untuk untuk anak sekolah serta menyeragamkan dengan design tertentu.
Pembacaan jawaban eksekutif atas pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD dilanjutkan oleh Wakil Bupati saat menanggapi PU Fraksi Apri. Terkait pasar modern dan toko modern, dalam setiap ijin pendiriannya Pemkab Trenggalek akan senantiasa patuh pada peraturan dan ketentuan yang berlaku. Selain itu dengan maraknya permohonan perijinan pasar modern dan toko modern, menurut Wakil Bupati, Pemkab Trenggalek akan mengambil berbagai langkah dalam rangka pemberdayaan dan perlindungan terhadap UMKM dan koperasi, antara lain dengan menyederhanakan persyaratan perijinan bagi pelaku UMKM dan koperasi. Mengkaji terhadap setiap permohonan perijinan pasar modern dan toko modern dengan mempertimbangkan dampak lingkungan, sosial ekonomi, sosial budaya dan zonasi. Skema pola kemitraan dengan pelaku usaha kecil, menengah, koperasi dan pasar tradisional. Selain itu Pemkab Trenggalek akan mengambil sikap yang tegas terhadap pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan yang ada dan akan dilakukan penertiban.
Menanggapi PU dari fraksi PDI-P, Wakil Bupati menyampaikan terima kasih atas saran DPRD untuk lebih kreatif dan inovatif dalam menggali sumber-sumber pendapatannya ini sesuai dengan berlakunya UU No. 28 Tahun 2009. Hal ini memang perlu dilakukan lebih-lebih dengan adanya perluasan basis pajak dan restribusi daerah serta diberikannya kewenangan dalam penetapan tarif. “Untuk menangkap peluang tersebut, maka diperlukan adanya perbaikan sistem pemungutannya, meningkatkan efektivitas pengawasan pemungutan dan penguatan kelembagaan pendapatan daerah” tutur wakil bupati
Mengenai realisasi belanja bantuan sosial, Wakil Bupati menjelaskan bahwa Alokasi Belanja Bantuan Sosial Tahun 2011 sebesar Rp 10 Milyar 48 Juta 120 Ribu 250 Rupiah, realisasi sampai dengan akhir bulan Agustus 2011 sebesar 4 Milyar 162 Juta 874 Ribu 269 Rupiah. Khusus terkait dengan Bantuan Sosial Keagamaan pada APBD Tahun Anggaran 2011 dianggarkan sebesar 1 Milyar 500 Juta Rupiah). Jumlah proposal yang masuk dan sudah mendapatkan disposisi sebanyak 561 proposal. Sampai dengan 15 September 2011 telah terealisasi sebanyak 198 proposal senilai 879 Juta 953 Ribu 500 Rupiah sisa dana 620 Juta 46 Ribu 500 Rupiah. Proposal yang belum terealisasi sejumlah 363 proposal senilai 766 Juta Rupiah. Dari 363 proposal, yang sudah mendapat persetujuan 193 proposal senilai 344 Juta Rupiah sedangkan 170 proposal masih perlu persetujuan pejabat yang berwenang.
Terakhir, menanggapi pertanyaan dari Fraksi Karya Nasional yang menyatakan tidak dijelaskannya pergeseran kegiatan yang berubah, Wakil Bupati menyatakan bahwa pergeseran kegiatan yang berubah telah disampaikan melalui surat tanggal 14 September 2011 dengan surat nomor 903/1264/406.061/2011, perihal koreksi Rancangan Perda P-APBD T.A. 2011. Pada lampiran surat tersebut untuk perincian Belanja Langsung pada setiap SKPD mencakup juga pergeseran antar kegiatan serta beberapa kegiatan baru.
Rapat Paripurna DPRD kali ini dipimpin oleh Ketua DPRD, S. Akbar Abas, SE, MM dan dihadiri 30 anggota DPRD. Hadir dalam kesempatan ini, Sekretaris Daerah, Ir. Cipto Wiyono, M.Si. serta para Kepala SKPD lingkup Pemkab Trenggalek. [tg]
Rapat Paripurna DPRD kali ini dipimpin oleh Ketua DPRD, S. Akbar Abas, SE, MM dan dihadiri 30 anggota DPRD. Hadir dalam kesempatan ini, Sekretaris Daerah, Ir. Cipto Wiyono, M.Si. serta para Kepala SKPD lingkup Pemkab Trenggalek. [tg]