Langkah Pemkab Trenggalek untuk mengembangkan bidang pariwisata, perlahan tapi pasti mulai menemukan jalan lapang. Pada hari Rabu, 21 September 2011 bertempat di Ruang Kerja Bupati telah ditandatangani satu adendum Perjanjian Kerja Sama dan dua Perjanjian Kerja Sama baru antara Pemkab Trenggalek dengan Perum Perhutani KPH Kediri. Perjanjian Kerja Sama yang diadendum [dirubah] yaitu tentang Kawasan Wisata Karanggongso, sedangkan dua Perjanjian Kerja Sama baru dimaksud adalah tentang Pemanfaatan Kawasan Lingkungan Gua Lowo untuk Pengembangan Pariwisata dan tentang Pemanfaatan Kawasan Pantai Pelang untuk Pengembangan Pariwisata.
.
.
Naskah adendum Perjanjian Kerja Sama dan dua Perjanjian Kerja Sama yang baru ini ditandatangani langsung oleh Administratur/KKPH Kediri Ir. Yahya Amin, MP. sebagai Pihak Pertama dan Bupati Trenggalek, Dr. Ir. Mulyadi WR. MMT. sebagai Pihak Kedua. Selain itu, Asisten Pemerintahan, Kepala Dinas Poparibud dan beberapa Kepala Bagian juga hadir dalam acara penandatanganan kerja sama yang bertempat di Ruang Kerja Bupati Trenggalek ini.Terkait dengan perjanjian kerja sama tentang pemanfaatan Kawasan Goa Lowo untuk Pengembangan Pariwisata disepakati bahwa obyek kerja sama yaitu lahan yang disediakan Pihak Pertama adalah Petak No. 54 seluas 5,6 ha yang masuk wilayah RPH Watulimo BKPH Bandung. Dalam hal ini, Perhutani akan mendapatkan bagi hasil sebanyak 12% sedangkan Pemkab Trenggalek mendapatkan 88% dari pendapatan bruto.
Sedangkan untuk kawasan Pantai Pelang, lahan yang dikembang untuk kawasan wisata adalah seluas 6 Ha yang masuk wilayah RPH Panggul BKPH Dongko dengan rincian Petak 76 A seluas 4,5 ha dan Petak 77 B seluas 1,5 ha. Untuk bagi hasil, Perhutani akan mendapatkan 15% sedangkan Pemkab 85% dari pendapatan bruto.
Dalam Adendum Perjanjian Kerja Sama tentang Kawasan Wisata Karanggongso, lahan Perhutani yang dikelola oleh Pemkab Trenggalek seluas 9,61 Ha, termasuk dalam wilayah RPH Watulimo BKPH Bandung dengan rincian, petak 93 B seluas 2 Ha, petak 93 E seluas 7,6 Ha dan petak 94 G seluas 0,01 Ha. Sama dengan Perjanjian Kerja Sama tentang Kawasan Pantai Pelang, Perhutani akan mendapatkan bagi hasil 15% sedangkan Pemkab 85% dari pendapatan bruto.
Sedangkan jangka waktu, untuk perjanjian tentang pemanfaatan Kawasan Goa Lowo dan Pantai Pelang akan berlaku selama 30 tahun terhitung mulai tanggal ditandatangani dan dilakukan evaluasi dan/atau peninjauan kembali setiap 5 tahun serta mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Juli 2011. Sedangkan untuk adendum perubahan perjanjian kawasan pantai Karanggongso tidak mempengaruhi jangka waktu perjanjian induk yang akan berakhir pada tanggal 10 Desember 2033.
Dalam perjanjian ini pula diatur tentang hak dan kewajiban kedua belah pihak. Diantaranya, hak Pihak Pertama yaitu melakukan pengawasan terhadap semua kegiatan Pihak Kedua serta menerima laporan secara berkala setiap bulan atas pendapatan bruto dari pengelolaan obyek kerjasama. Sedangkan kewajiban Pihak Pertama yaitu menyediakan lahan dan peta kawasan wisata serta melindungi dan mengamankan sumberdaya hutan yang terletak pada kawasan obyek kerjasama.
Adapun hak Pihak Kedua yaitu menerima dan mengelola wisata kawasan hutan obyek kerjasama dari Pihak Pertama untuk keperluan pengembangan kawasan wisata dan fasilitas pendukung wisata. Sedangkan kewajiban Pihak Kedua yaitu menjaga kawasan obyek kerjasama agar tidak menimbulkan dampak yang membahayakan lingkungan. Selain itu Pihak Pertama diharuskan mengembangkan kawasan obyek kerjasama sehingga menjadi tempat tujuan wisata yang nyaman dan menarik. [okt/ys]