Salah satu sarana yang efektif untuk mempromosikan produk barang/jasa adalah dengan menggunakan reklame baik itu berupa spanduk, baliho dan semacamnya. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Trenggalek berusaha untuk mempermudah ijin pemasangan reklame melalui pelayanan terpadu dari Kantor Perijinan dan Penanaman Modal (KPPM). Namun usaha Pemkab ini belum disertai dengan kesadaran membayar pajak reklame oleh beberapa pengusaha yang tidak bertanggung jawab.
| Satpol-PP sedang menurunkan baliho yang tidak berijin |
Dari hasil razia selama kurang lebih 2 jam, tim gabungan yang berjumlah sekitar 20 orang berhasil mengamankan lebih dari 30 buah reklame yang telah habis masa ijinnya ataupun yang tidak berijin sama sekali. Ijin reklame dapat dilihat dari stiker berwarna kuning atau oranye yang ditempelkan di masing-masing material reklame.
Menurut keterangan Kasatpol-PP, selain untuk menertibkan reklame yang tidak berijin di wilayah Kabupaten Trenggalek, dengan razia ini diharapkan dapat mendongkrak Penghasilan Asli Daerah (PAD) melalui pembayaran pajak reklame. “Pajak reklame ini nilainya cukup besar, satu buah baliho di wilayah kota setiap meter perseginya dikenai pajak Rp 13.000/bulan. Kalau ukurannya 5x3 meter, maka pajak yang dibayarkan sekitar Rp 13.000 x 15 m2, yaitu Rp 165.000/bulan”, ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Drs. Pariyo, bahwa ada beberapa oknum yang tetap bandel memasang reklame tak berijin meskipun telah diberikan surat teguran. Oleh karena itu ke depan telah direncanakan untuk dibuat suatu peraturan yang dapat memblack-list pihak yang memasang reklame tak berijin. “Misalnya, jika ada masyarakat yang telah memasang 2 kali reklame yang tidak berijin, maka untuk seterusnya tidak akan diijinkan”, ungkapnya.[okt/ys]