Menyambut datangnya bulan Suci Ramadhan 1432 H, Bupati Trenggalek telah mengeluarkan surat edaran nomor 451/1813/406.022/2011 tanggal 29 Juli 2011 tentang amalan ibadah dalam bulan Ramadhan 1432 H.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati Trenggalek, Dr. Ir. Mulyadi WR, MMT mengajak seluruh masyarakat di Kabupaten Trenggalek untuk mengembangkan rasa saling menghormati antar sesama yang berpuasa dan yang tidak berpuasa, baik di kantor-kantor, sekolah-sekolah, maupun di tempat-tempat umum sehingga tetap terjalin kerukunan persatuan dan kesatuan.
Untuk semakin menciptakan suasana kesucian di bulan Ramadhan ini, Bupati mengajak seluruh komponen masyarakat untuk meningkatkan amalan-amalan ibadah selama Bulan Suci Ramadhan. Diantaranya dengan menyelenggarakan sholat Tarawih berjama’ah yang disempurnakan dengan Shalat Witir dan tadarus atau ceramah keagamaan. Bupati juga mengajak seluruh komponen masyarakat untuk mengadakan bimbingan/pembinaan mental kepada karyawan /karyawati di lingkungan kerja masing-masing dan kepada siswa/siswi di sekolah-sekolah sebagai upaya untuk meningkatkan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Selanjutnya, Bupati juga menghimbau kepada masyaraka, termasuk kepada para PNS untuk melaksanakan peringatan Nuzulul Qur’an dan memperbanyak infaq dan shodaqoh , mengumpulkan zakat fitrah dari karyawan/karyawati di lingkungan kerja masing-masing selanjutnya disalurkan kepada mereka yang berhak menerimanya.
Kepada seluruh karyawan/karyawati, siswa/siswi serta kaum muslimin dihimbau untuk bersama-sama melaksanakan Sholat Idul Fitri 1432 H di masjid–masjid maupun tempat-tempat lain, dimana Sholat Idul Fitri dilaksanakan. Untuk meningkatkan suasana kekeluargaan dan menjalin kerukunan persatuan dan kesatuan, Bupati menghimbau para Kepala Unit Kerja untuk melaksanakan Halal Bihalal dengan para karyawan /karyawati maupun dengan para siswa/siswi.
Kepada seluruh karyawan/karyawati, siswa/siswi serta kaum muslimin dihimbau untuk bersama-sama melaksanakan Sholat Idul Fitri 1432 H di masjid–masjid maupun tempat-tempat lain, dimana Sholat Idul Fitri dilaksanakan. Untuk meningkatkan suasana kekeluargaan dan menjalin kerukunan persatuan dan kesatuan, Bupati menghimbau para Kepala Unit Kerja untuk melaksanakan Halal Bihalal dengan para karyawan /karyawati maupun dengan para siswa/siswi.
Sementara itu untuk instansi pendidikan, Bupati menghimbau agar kegiatan di sekolah disesuaikan dengan petunjuk teknis dari atasan atau instansi yang berwenang dalam mengatur kegiatan-kegiatan keagamaan serta disesuaikan dengan kondisi sekolah masing-masing.
Selanjutnya kepada para Camat, Bupati meminta agar menghimbau kepada para pemilik rumah makan/restoran/warung yang buka pada siang hari untuk memasang tabir agar tidak terlihat oleh pandangan umum. Juga kepada pengusaha bioskop /tempat hiburan diharap buka setelah Sholat Isya’ /Tarawih, yaitu setelah pukul 21.00 WIB dan tidak memajang gambar/ postur pornografi yang dapat menurunkan ketahanan mental dan kualitas moral masyarakat serta menimbulkan keresahan masyarakat. Yang tak kalah pentingnya, Bupati meminta para Camat untuk menghimbau warga masyarakat agar tidak melakukan tindakan pemborosan dan mengganggu ketenangan serta ketertiban umum. [#]