![]() |
| Ir. Cipto Wiyono, M.Si. |
Dasar pengajuan pembayaran gaji ini adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2011 tentang Gaji Pegawai Negeri, Pejabat Negara dan Pembayaran Pensiunan bulan September 2011, ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 63 Tahun 2011. Dalam peraturan ini dijelaskan bahwa untuk gaji dan tunjangan kepada Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek untuk Bulan September dibayarkan pada hari Jumat, 26 Agustus 2011.
Terkait hal ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, Ir. Cipto Wiyono, M.Si. berpesan kepada seluruh PNS lingkup Pemkab Trenggalek untuk memanfaatkan gaji bulan September ini dengan sebaik-baiknya sesuai kebutuhan riil. “Jangan sampai digunakan untuk hal-hal yang tidak perlu, sehingga ketika masuk kerja gaji tersebut sudah tidak tersisa yang menyebabkan etos kerja menjadi menurun”, ucapnya. Selain itu, mengingat gaji untuk bulan Oktober akan diterimakan dalam jangka waktu yang cukup lama, yaitu sekitar satu bulan satu minggu lagi.
Agar pembayaran Gaji Bulan September ini berjalan lancar, kepada Kepala Bank Jatim Cabang Trenggalek telah diminta untuk mempersiapkan pembayaran gaji Bulan September melalui Surat Kepala DPPKAD Kabupaten Trenggalek tanggal 22 Agustus 2011 nomor: 964/1718/406.061/2011. Selain itu diharapkan kepada seluruh Kepala SKPD untuk mengambil SP2D gaji bulan September pada tanggal 25 Agustus 2011 sebagaimana dalam Surat Bupati Trenggalek nomor: 964/1212/406.061/2011. [okt/ys]
