laman

Pantai Prigi - Kecamatan Watulimo Air Terjun Pelang - Kecamatan Panggul Pantai Karanggongso - Bagian Humas dan Protokol Kab. Trenggalek Jalan Lintas Selatan (JLS) - Kecamatan Watulimo Goa Lowo - Kecamatan Watulimo Pantai Pelang - Kecamatan Panggul Tradisi Longkangan di Pantai Blado - Kecamatan Munjungan

8 Agustus 2011

Dalam Lima Tahun Terakhir, Kasus Narkoba Melonjak Enam Kali Lipat

Wakil Bupati Membuka Sosialisasi Bahaya Narkoba
       Bahaya narkoba sudah menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat. Dari hanya sekadar ketagihan sampai rusaknya organ-organ tubuh yang mengakibatkan kematian menjadi konsekuensi dari mengkonsumsi narkoba. Generasi muda pun saat ini juga banyak yang sudah menjadi pecandu narkoba, walaupun pada awalnya hanya coba-coba.
      Dilandasi dari fenomena ini, Badan Narkotika Kabupaten (BNK) bekerja sama dengan Gerakan Pramuka Kabupaten Trenggalek menggelar Sosialisasi Penanggulangan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di  Balai Benih Ikan (BBI) Trenggalek. Acara yang dibuka oleh Wakil Bupati Trenggalek ini digelar pada hari Sabtu, 06 Agustus 2011.
        Menurut laporan Ketua Panitia, Ir. Mulyono, MM. sosialisasi ini diikuti oleh 150 siswa-siswi SMP dan SMA yang tergabung dalam Gerakan Pramuka Kabupaten Trenggalek. Selain dari segi kesehatan, sosialisasi ini juga menekankan bahaya narkoba dari sudut pandang pendidikan dan keagamaan. “Oleh karena itu, narasumber yang dihadirkan terdiri dari perwakilan BNK, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Trenggalek”, tutur pria yang juga menjabat sebagai Kepala Kantor Kesbangpollinmas Kabupaten Trenggalek  ini.
     Dalam sambutannya, Wakil Bupati sekaligus  Kepala BNK Trenggalek, Kholiq, SH. M.Si. mengungkapkan bahwa saat ini penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan bahan/zat adiktif lainnya di Indonesia telah mencapai taraf yang sangat memprihatinkan dan mengancam kehidupan. “Di Jawa Timur saja, berdasarkan Jurnal Data Penanggulangan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) pada tahun 2007 terdapat 3.572 kasus narkoba dan dalam lima tahun terakhir ini jumlah kasus narkoba melonjak enam kali lipat menjadi 17.000 kasus”,ungkapnya.
        Sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 104 disebutkan bahwa masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Oleh karena itu, Wabup mengharapkan kerja sama dari masyarakat khususnya para pelajar dan gerakan pramuka untuk dapat aktif terlibat langsung dalam kegiatan P4GN di lingkup sekolah dan lingkungannya masing-masing. “Saya yakin, para aktifis pramuka ini mempunyai kiat-kiat sendiri yang lebih efektif untuk menekan dampak buruk narkoba”,kata Wabup. [okt/ys]

Komentar

Kumpulan Video Trenggalek

*) Untuk melihat video lain tentang Trenggalek klik menu daftar putar pada kiri atas video