Program mewujudkan kesejahteraan yang selama ini dilaksanakan oleh pemerintah belum sepenuhnya tepat sasaran. Kelompok masyarakat menengah ke bawah belum sepenuhnya menikmati program peningkatan kesejahteraan yang dicanangkan pemerintah. Keterbatasan data dan informasi secara terpadu terkait penduduk menengah ke bawah menjadi hambatan dalam melaksanakan dan mengkoordinasikan program baik di tingkat pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun dengan pemangku kepentingan.
Demikian antara lain sambutan yang disampaikan oleh Wakil Bupati Trenggalek Kholiq, SH, MSi dalam acara Pembukaan Sosialisasi Pendataan Program Perlindungan Program Perlindungan Sosial (PPLS) Kabupaten Trenggalek Tahun 2011. Acara yang bertempat di Graha Bhawarasa Hari Kamis, 21 Juli 2011 dihadiri oleh para Kepala SKPD terkait, camat, dan undangan lainnya.
Sementara itu Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Trenggalek Drs. Dandut Supriyanto dalam laporannya menyatakan bahwa acara sosialisasi ini selanjutnya agar diketahui dan disebar luaskan kepada masyarakat. Untuk hal tersebut Badan Pusat Statistik Kabupaten Trenggalek kembali akan melaksanakan kegiatan Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) Tahun 2011 yaitu pendataan rumah tangga menengah ke bawah dengan menggunakan data dasar hasil Sensus Penduduk 2010 (SP 2010).
Pendataan Program Perlindungan Sosial 2011 (PPLS 2011) merupakan kegiatan nasional untuk memperoleh data rumah tangga / keluarga menurut nama dan alamat dari 40 % rumah tangga menengah ke bawah yang akan digunakan sebagai Basis Data Terpadu Nasional yang selanjutnya dapat dipergunakan oleh seluruh instansi/lembaga pemerintah pusat maupun daerah khususnya terkait berbagai program perlindungan sosial bagi rumah tangga menengah ke bawah.
Sehubungan dengan hal tersebut, jenis data yang akan dikumpulkan dalam PPLS 2011 ini antara lain keterangan rumah tangga yang mencakup status penguasaan bangunan, luas dan jenis lantai, jenis dinding dan atap, sumber air minum, sumber penerangan, bahan bakar untuk memasak, fasilitas tempat buang air besar, tempat pembuangan akhir tinja, kepemilikan asset dan kepesertaan dalam program perlindungan sosial. Sedangkan keterangan sosial ekonomi anggota rumah tangga (ART) meliputi nama, jenis kelamin, umur, status perkawinan, kecacatan, penyakit menahun, kehamilan, pendidikan dan kegiatan ekonomi ART yang berumur lima tahun ke atas.
Wakil Bupati Trenggalek Kholiq, SH, MSi berharap bahwa acara sosialisasi ini diikuti dengan seksama hingga selesai karena besar sekali manfaatnya. Antara lain mengurangi kesalahan sasaran sehingga dapat meningkatkan efektifitas program perlindungan sosial bagi rumah tangga menengah ke bawah. Selain itu juga memfasilitasi para stakeholder atau pihak yang berkepentingan dalam mengelola program perlindungan sosial bagi rumah tangga menengah ke bawah. (a/p)
