laman

Pantai Prigi - Kecamatan Watulimo Air Terjun Pelang - Kecamatan Panggul Pantai Karanggongso - Bagian Humas dan Protokol Kab. Trenggalek Jalan Lintas Selatan (JLS) - Kecamatan Watulimo Goa Lowo - Kecamatan Watulimo Pantai Pelang - Kecamatan Panggul Tradisi Longkangan di Pantai Blado - Kecamatan Munjungan

28 Juli 2011

Ketentuan Jam Kerja Selama Ramdhan 1432 H Bagi PNS Lingkup Pemkab Trenggalek

       Berdasarkan Surat Gubernur  Jawa Timur tanggal 18 Juli 2011 Nomor : 851/5999/2011 perihal Jadwal Jam Kerja Bulan Ramadhan 1432 H/2011 M, Bupati Trenggalek melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Trenggalek telah mengeluarkan Surat Nomor : 065/1105/406.033/2011 tanggal 26 Juli 2011 perihal Jadwal Jam Kerja Bulan Ramadhan 1432 H/2011 M yang mengatur jam kerja bagi Pegawai Negeri Sipil lingkup Pemkab Trenggalek.
       Melalui surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, Ir. Cipto Wiyono M.Si ini dijelaskan bahwa ketentuan jam kerja bagi lembaga yang melaksanakan 5 (lima) hari kerja, untuk hari Senin – Kamis dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB, sedangkan pada hari Jum’at jam kerja akan dimulai pukul 07.30 WIB sampai dengan 11.30 WIB. Hari dan jam kerja selama bulan Ramadhan ini tanpa istirahat.
       Untuk lembaga yang melaksanakan 6 (enam) hari kerja, pada hari Senin – Kamis jam kerja dimulai pada pukul 08.00 WIB sampai dengan 13.30 WIB, untuk hari Jum’at mulai pukul 07.00 WIB sampai 10.00 WIB dan pada hari Sabtu jam kerja dimulai pukul 07.30 WIB sampai dengan 11.30 WIB. 
      Khusus untuk lembaga pendidikan agar menyesuaikan dengan ketentuan dari Kementrian Pendidikan Nasional atau Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Selain itu, untuk Senam Kesegaran Jasmani (SKJ) yang biasanya dilaksanakan tiap Jum’at, mulai tanggal 5 Agustus sampai dengan 2 September 2011  ditiadakan.
     Bagi Lembaga Perangkat Daerah yang melaksanakan pelayanan umum, Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek mengingatkan agar memberitahukan ketentuan jam kerja ini kepada masyarakat melalui papan pengumuman atau media lain yang dapat diketahui masyarakat secara luas. Lebih lanjut, Ir. Cipto Wiyono, M.Si mengharapkan agar  selama bulan Ramadhan ini, aparatur Pemerintah tetap meningkatkan kinerja dan pelayanannya kepada masyarakat.
      Kepada para Camat, Ir. Cipto Wiyono, M.Si meminta agar meneruskan ketentuan ini kepada Kepala Desa di wilayah masing – masing. Sedangkan kepada para Kepala Dinas atau Badan diminta untuk meneruskan ketentuan jam kerja  ini kepada Unit Pelaksana Teknis Dinas atau Badan  yang ada bawahnya. [yn/ys].

Komentar

Kumpulan Video Trenggalek

*) Untuk melihat video lain tentang Trenggalek klik menu daftar putar pada kiri atas video