Berdasarkan Surat Gubernur Jawa Timur tanggal 18 Juli 2011 Nomor : 851/5999/2011 perihal Jadwal Jam Kerja Bulan Ramadhan 1432 H/2011 M, Bupati Trenggalek melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Trenggalek telah mengeluarkan Surat Nomor : 065/1105/406.033/2011 tanggal 26 Juli 2011 perihal Jadwal Jam Kerja Bulan Ramadhan 1432 H/2011 M yang mengatur jam kerja bagi Pegawai Negeri Sipil lingkup Pemkab Trenggalek.
Melalui surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, Ir. Cipto Wiyono M.Si ini dijelaskan bahwa ketentuan jam kerja bagi lembaga yang melaksanakan 5 (lima) hari kerja, untuk hari Senin – Kamis dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB, sedangkan pada hari Jum’at jam kerja akan dimulai pukul 07.30 WIB sampai dengan 11.30 WIB. Hari dan jam kerja selama bulan Ramadhan ini tanpa istirahat.
Untuk lembaga yang melaksanakan 6 (enam) hari kerja, pada hari Senin – Kamis jam kerja dimulai pada pukul 08.00 WIB sampai dengan 13.30 WIB, untuk hari Jum’at mulai pukul 07.00 WIB sampai 10.00 WIB dan pada hari Sabtu jam kerja dimulai pukul 07.30 WIB sampai dengan 11.30 WIB.
Khusus untuk lembaga pendidikan agar menyesuaikan dengan ketentuan dari Kementrian Pendidikan Nasional atau Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Selain itu, untuk Senam Kesegaran Jasmani (SKJ) yang biasanya dilaksanakan tiap Jum’at, mulai tanggal 5 Agustus sampai dengan 2 September 2011 ditiadakan.
Khusus untuk lembaga pendidikan agar menyesuaikan dengan ketentuan dari Kementrian Pendidikan Nasional atau Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Selain itu, untuk Senam Kesegaran Jasmani (SKJ) yang biasanya dilaksanakan tiap Jum’at, mulai tanggal 5 Agustus sampai dengan 2 September 2011 ditiadakan.
Bagi Lembaga Perangkat Daerah yang melaksanakan pelayanan umum, Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek mengingatkan agar memberitahukan ketentuan jam kerja ini kepada masyarakat melalui papan pengumuman atau media lain yang dapat diketahui masyarakat secara luas. Lebih lanjut, Ir. Cipto Wiyono, M.Si mengharapkan agar selama bulan Ramadhan ini, aparatur Pemerintah tetap meningkatkan kinerja dan pelayanannya kepada masyarakat.
Kepada para Camat, Ir. Cipto Wiyono, M.Si meminta agar meneruskan ketentuan ini kepada Kepala Desa di wilayah masing – masing. Sedangkan kepada para Kepala Dinas atau Badan diminta untuk meneruskan ketentuan jam kerja ini kepada Unit Pelaksana Teknis Dinas atau Badan yang ada bawahnya. [yn/ys].