laman

Pantai Prigi - Kecamatan Watulimo Air Terjun Pelang - Kecamatan Panggul Pantai Karanggongso - Bagian Humas dan Protokol Kab. Trenggalek Jalan Lintas Selatan (JLS) - Kecamatan Watulimo Goa Lowo - Kecamatan Watulimo Pantai Pelang - Kecamatan Panggul Tradisi Longkangan di Pantai Blado - Kecamatan Munjungan

5 Juli 2011

Gaji Bulan Ketiga Belas akan Dibayarkan Juli 2011



      Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : PER-38/PB/2011 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2011 kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun/Tunjangan, Bupati Trenggalek melalui Sekretaris Daerah telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 964/988/406.061/2011 tentang Pemberian Gaji Bulan Ketiga Belas Tahun Anggaran 2011.
       Dalam Surat Edaran tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, Ir. Cipto Wiyono, M.Si, menegaskan bahwa gaji bulan ketigabelas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemkab Trenggalek dalam Tahun Anggaran 2011 akan dibayarkan pada bulan Juli 2011. Gaji bulan ketigabelas ini akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara, termasuk didalamnya Pegawai Negeri yang diberhentikan sementara, Calon Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Gaji Terusan. Sedangkan untuk Pegawai Negeri Sipil yang sedang menjalani cuti diluar tanggungan negara atau yang diperbantukan dil uar Instansi pemerintah tidak mendapatkan baji bulan ketigabelas tersebut.
       Besarnya gaji bulan ketigabelas adalah sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2011 yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan (struktural/fungsional/umum). Untuk tunjangan lainnya seperti tunjangan beras, tunjangan profesi guru, tambahan penghasilan bagi guru PNSD, tunjangan bahaya radiasi bagi pekerja radiasi dan tunjangan pengamanan persandian tidak akan ikut dibayarkan.
      Sedangkan untuk SPM gaji bulan ketigabelas ini  dari SKPD  diharapkan sudah masuk ke Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Trenggalek paling lambat tanggal 8 Juli 2011, selanjutnya SPM yang diterima lebih awal akan diproses lebih dulu. Oleh karena itu, cepat dan lambatnya pencairan gaji ketigabelas  tergantung SKPD masing-masing. Sedangkan dana yang diperlukan untuk pembayaran gaji bulan ketigabelas ini sebesar Rp. 30 miliar lebih untuk  10.397 PNS  yang terdiri dari  golongan IV sebanyak 4.220 orang,  golongan III  sejumlah 3.666 orang, golongan II terdiri 2.160 orang dan golongan I sebanyak 351  [yn/ys]

Komentar

Kumpulan Video Trenggalek

*) Untuk melihat video lain tentang Trenggalek klik menu daftar putar pada kiri atas video