Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang Panitia Kerja (Panja) DPRD Kabupaten Trenggalek yang melakukan pembahasan terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akhirnya melaporkan hasil kerjanya dalam Rapat Paripurna DPRD yang dipimpin oleh Ketua DPRD, S. Akbar Abbas, SE,M.Si pada Selasa, 12 Juli 2011. Bertempat di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Trenggalek, laporan Panja disampaikan seusai pemaparan Laporan Komisi-Komisi DPRD Kabupaten Trenggalek terhadap Pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggran 2010 berakhir.
Laporan dibacakan oleh juru bicara Panja, Sugino Pujo Sasmito, SH, MH. Panitia Kerja DPRD akan memberikan beberapa rekomendasi kepada eksekutif sebagai follow up dari Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Trenggalek dimana mendapat kan opini dari BPK wajar dengan pengecualian.
Menanggapi laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern yang menurut pihak BPK masih terdapat beberapa kelemahan, Panja merekomendasikan beberapa hal untuk ditanggapi lebih janjut oleh pihak eksekutif. Terkait dengan Sistem Informasi Manajemen Keuangan Daerah (SIMDA) yang belum bisa diimplementasikan secara optimal, Panja memiliki beberapa hal yang perlu digarisbawahi. Menurut Panja, untuk mengoptimalkan kinerja SIMDA perlu disediakan operator SIMDA yang profesional dan mengerti alur pengelolaan keuangan daerah melalui pendidikan dan pelatihan. Yang tidak kalah pentingnya, untuk mempermudah mereview Laporan Keuangan SKPD dan agar SIMDA bisa berfungsi secara optimal maka perlu menyediakan sarana pendukung SIMDA secara online.
Panja juga merekomendasikan kepada Bupati Trenggalek agar mengkaji ulang perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Trenggalek dengan PT PLN APJ Ponorogo sehingga sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Terhadap laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan oleh BPK RI, Panja merekomendasikan beberapa point penting. Pertama, untuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Panja menyarankan Bupati untuk membenahi manajemen PDAM sehingga kinerja PDAM sesuai dengan harapan masyarakat. Selain itu, metode laporan keuangan PDAM supaya mengikuti ketentuan yang sesuai dengan standar akuntansi yang telah ditentukan dalam rangka pengelolaan Daerah.
Panja juga memberikan rekomendasi terkait dengan tukar menukar tanah. Disampaikan oleh Sugino Pujo Sasmito,SH, MH Bupati Trenggalek diminta untuk melakukan koordinasi dan memproses percepatan penerbitan Keputusan pelepasan hak atas tanah dengan mengirim surat kepada Kementrian Kehutanan RI dan Perum Perhutani Unit II Jawa Timur untuk mendapatkan kejelasan hukum terhadap hak kepemilikan atas aset tanah tersebut.
Masih disampaikan oleh Sugino Pujo Sasmito, SH, MH, terkait dengan laporan hasil pemeriksaan atas penyelesaian kerugian negara/daerah Panja merekomendasikan beberapa hal kepada Bupati. Salah satunya yaitu untuk segera memproses tuntutan ganti rugi negara/daerah atas kasus kerugian negara/daerah yang belum ada penyelesaiannya sehingga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 pasal 59.
Laporan Panja ini secara aklamasi disetujui sebagai Keputusan DPRD Kabupaten Trenggalek dan selanjutnya diserahkan kepada Bupati Trenggalek untuk ditindaklanjuti. #
Laporan Panja ini secara aklamasi disetujui sebagai Keputusan DPRD Kabupaten Trenggalek dan selanjutnya diserahkan kepada Bupati Trenggalek untuk ditindaklanjuti. #