Di beberapa kesempatan termasuk ketika Coffe Morning tanggal 14 Mei 2011 maupun ketika memberikan pengarahan kepada para pengawas fungsional Inspektorat tanggal 20 Juni 2011) Bupati Trenggalek Dr. Ir. Mulyadi WR. MMT. menyampaikan untuk berani tegas kepada para rekanan, termasuk dalam penagihan klaim jika ada para rekanan yang melanggar kontrak/perjanjian. Bahkan untuk lebih memudahkan penagihan, saat itu Bupati menyampaikan tengah menyusun MoU dengan Kejaksaaan Negeri (Kajari) Trenggalek agar membantu Pemkab dalam melakukan penagihan.
MoU tersebut sekarang telah terealisasi berupa Perjanjian Kerja Sama antara Pemkab Trenggalek dengan Kajari Trenggalek tentang Penanganan Permasalahan Hukum Perdata dan Hukum Tata Usaha Negara. Perjanjian dengan Nomor: 180/994/406.013/2011 dan 04/0.5.28/Gs.1/07/2011 ini telah ditandangani oleh Bupati Trenggalek, Dr. Ir. Mulyadi WR, MMT dan Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, I Putu Gede Sudharma, SH pada hari Senin, 4 Juli 2011 bertempat di Ruang Kerja Bupati Trenggalek. Perjanjian ini berlaku selama 1 tahun terhitung tanggal ditetapkan.
Maksud perjanjian kerja sama ini adalah sebagai kerangka atau landasan dalam upaya mendorong tercipta dan terwujudnya penyelenggaraan tugas umum Pemerintahan Kabupaten Trenggalek yang lebih efektif dan efisien. Sedangkan tujuan dari perjanjian adalah untuk mengeliminir serta menyelesaikan timbulnya permasalahan hukum perdata maupun tata usaha negara yang menimpa Pemkab Trenggalek. Selain itu untuk mengantisipasi timbulnya dampak tuntutan ganti rugi bagi Pemkab Trenggalek pada khususnya dan Pemerintah Provinsi dan Pusat pada umumnya. Untuk ruang lingkup penanganan permaslahan hukum baik perdata maupun tata usaha negara meliputi bantuan hukum dan pertimbangan/pengkajian hukum.
Dengan adanya perjanjian ini, diharapkan Kejaksaan Negeri Trenggalek dapat membantu Pemkab Trenggalek dalam menyelesaikan permasalahan hukum perdata maupun tata usaha negara yang menimpa Pemkab Trenggalek, termasuk untuk melakukan penagihan klaim maupun piutang kepada pihak tertentu yang tidak kooperatif. Hal ini diungkapkan Bupati dalam jawaban eksekutif atas pandangan umum Fraksi DPRD Senin malam, 4 Juli 2011 di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Trenggalek, terkait adanya sejumlah piutang maupun klaim proyek dari pihak ketika yang tidak segera mendapatkan penyelesaian [okt/ys]