laman

Pantai Prigi - Kecamatan Watulimo Air Terjun Pelang - Kecamatan Panggul Pantai Karanggongso - Bagian Humas dan Protokol Kab. Trenggalek Jalan Lintas Selatan (JLS) - Kecamatan Watulimo Goa Lowo - Kecamatan Watulimo Pantai Pelang - Kecamatan Panggul Tradisi Longkangan di Pantai Blado - Kecamatan Munjungan

5 Juli 2011

Bupati Tandatangani Perjanjian Kerja Sama antara Pemkab dan Kejaksaan Negeri Trenggalek


Di beberapa kesempatan termasuk  ketika Coffe Morning  tanggal 14  Mei  2011   maupun  ketika  memberikan pengarahan kepada para pengawas fungsional Inspektorat tanggal 20 Juni 2011) Bupati Trenggalek Dr. Ir. Mulyadi WR. MMT. menyampaikan untuk berani tegas kepada para rekanan, termasuk dalam penagihan klaim jika ada para rekanan yang melanggar kontrak/perjanjian. Bahkan untuk lebih memudahkan penagihan, saat itu Bupati menyampaikan tengah menyusun MoU dengan Kejaksaaan Negeri (Kajari) Trenggalek agar membantu Pemkab dalam melakukan penagihan.
MoU tersebut sekarang telah terealisasi berupa Perjanjian Kerja Sama antara Pemkab Trenggalek dengan Kajari Trenggalek tentang Penanganan Permasalahan Hukum Perdata dan Hukum Tata Usaha Negara. Perjanjian dengan Nomor: 180/994/406.013/2011 dan 04/0.5.28/Gs.1/07/2011 ini telah ditandangani oleh Bupati Trenggalek, Dr. Ir. Mulyadi WR, MMT  dan Kepala Kejaksaan Negeri  Trenggalek, I Putu Gede Sudharma, SH  pada hari Senin, 4 Juli 2011 bertempat di Ruang Kerja Bupati Trenggalek. Perjanjian ini berlaku selama 1 tahun terhitung tanggal ditetapkan.
Maksud perjanjian kerja sama ini adalah sebagai kerangka atau landasan dalam upaya mendorong tercipta dan terwujudnya penyelenggaraan tugas umum Pemerintahan Kabupaten Trenggalek yang lebih efektif dan efisien. Sedangkan tujuan dari perjanjian adalah untuk mengeliminir serta menyelesaikan timbulnya permasalahan hukum perdata maupun tata usaha negara yang menimpa Pemkab Trenggalek. Selain itu untuk mengantisipasi timbulnya dampak tuntutan ganti rugi bagi Pemkab Trenggalek pada khususnya dan Pemerintah Provinsi dan Pusat pada umumnya. Untuk ruang lingkup penanganan permaslahan hukum baik perdata maupun tata usaha negara meliputi bantuan hukum dan pertimbangan/pengkajian hukum.
Dengan adanya perjanjian ini, diharapkan Kejaksaan Negeri Trenggalek  dapat membantu Pemkab Trenggalek  dalam menyelesaikan  permasalahan hukum perdata maupun tata usaha negara yang menimpa Pemkab Trenggalek, termasuk untuk melakukan  penagihan klaim maupun piutang kepada pihak tertentu  yang tidak kooperatif. Hal ini diungkapkan Bupati dalam jawaban eksekutif atas pandangan umum Fraksi DPRD  Senin malam, 4 Juli 2011  di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Trenggalek, terkait adanya  sejumlah piutang maupun klaim proyek dari pihak ketika yang tidak segera mendapatkan penyelesaian [okt/ys]

Komentar

Kumpulan Video Trenggalek

*) Untuk melihat video lain tentang Trenggalek klik menu daftar putar pada kiri atas video