Pada tahun 2011 ini, banyak bantuan baik dana maupun barang untuk pemerintah desa di Kabupaten Trenggalek. Selain berasal dari APBD, bantuan keuangan juga didapatkan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, salah satunya adalah Bantuan Keuangan untuk Desa Prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah [RPJM]. Bantuan sebesar 60 juta/desa ini merupakan program rutin setiap tahun dari Pemprov Jatim dalam rangka melakukan upaya-upaya percepatan akselerasi pembangunan pedesaan. Di Kabupaten Trenggalek sendiri, sebanyak 27 desa yang akan mendapatkan bantuan keuangan.
Untuk memperlancar proses pencairan dana, Bagian Pemerintahan Desa Setda Kabupaten Trenggalek menggelar sosialisasi kepada para camat dan kepala desa yang akan mendapatkan bantuan keuangan bertrempat di Graha Bhawarasa pada Hari Rabu, 20 Juli 2011. Sosialisasi ini dibuka langsung oleh Wakil Bupati Trenggalek, Kholiq, SH. M.Si.
Dalam kesempatan ini, Wabup mengingatkan bahwa para Kepala Desa wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan kepada Gubernur Jatim setelah 3 bulan penerimaan. Selain itu Wabup juga mengharapkan para Kades selalu taat kepada peraturan yang berlaku. “Mengingat saat ini adalah era yudikatif, sehingga apabila tidak sesuai dengan peraturan sangat mungkin untuk masuk ke ranah peradilan”, ungkapnya. Dengan mematuhi peraturan yang berlaku, diharapkan tidak terjadi masalah-masalah di kemudian hari khususnya terkait dengan laporan pertanggungjawaban.
Mengingat Pemerintah Desa sebagai subsistem dalam sistem pemerintahan, Wabup memaklumi jika ada Perdes yang berbeda antara desa satu dan yang lainnya. “Namun hendaknya Perdes tidak bertentangan dengan peraturan yang ada di daerah”,ungkap Wabup. Oleh karena itu, Wabup menugaskan kepada Asisten Pemerintahan dan Kabag Pemerintahan Desa untuk selalu mengawal dan membimbing Pemerintahan Desa dalam pembentukan Perdes.
Masih dalam kesempatan yang sama, Asisten Pemerintahan Said Maksum SH. menyampaikan bahwa laporan dalam bantuan keuangan ini ada 2 macam, yaitu laporan pra penerimaan bantuan dan laporan pasca penerimaan. Untuk laporan pra penerimaan, Pemerintah Desa diwajibkan untuk membentuk tim panitia pembangunan terlebih dahulu. Tim inilah yang nantinya bertanggung jawab atas penggunaan dana bantuan keuangan. Selain itu Pemerintah Desa harus terlebih dahulu membuat proposal dan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) untuk mencairkan bantuan keuangan. “Sedangkan laporan pasca penerimaan bantuan, Pemerintah Desa wajib untuk melaporkan hasil pembangunan dari bantuan keuangan yang telah didapatkan”,lanjut Said Maksum.
Bantuan Keuangan ini nantinya akan langsung dipindah bukukan (ditransfer) langsung ke rekening desa. Oleh karena itu, Said Maksum mengharapkan bagi desa yang belum mempunyai rekening kas bendahara desa untuk segera membuatnya. “Rekening hendaknya dibuat di Bank Jatim saja, mengingat Pemerintah Provinsi juga menggunakan Bank Jatim. Selain itu rekening tidak boleh menggunakan nama pribadi namun harus atas nama desa”,lanjutnya.
Sosialisasi ini diakhiri dengan pengarahan teknis oleh Kabag Pemerintahan Desa, Drs. Agus Salim. [#]
