Dinas Koperasi, Industri, Perdagangan, Pertambangan dan Energi [Diskoperindagtamben] Kabupaten Trenggalek bekerja sama dengan UPT Kemetrologian Kediri telah mengadakan tera ulang. Kegiatan tersebut diselenggarakan mulai tanggal 6 Juni 2011 sampai dengan tanggal 8 Juni 2011 dengan jadwal tanggal 6 Juni di Kecamatan Pogalan, Tanggal 7 Juni di Kecamatan Gandusari dan tanggal 8 Juni 2011 di Kecamatan Kampak.
Dra. Djumiasih selaku Kabid Industri dan Perdagangan pada Dinas Koperindagtamben Kabupaten Trenggalek ketika diwawancarai di lokasi tera ulang, Balai Desa Gandusari, Selasa 7 Juni 2011 mengatakan untuk tera ulang pada 3 kecamatan tersebut, masyarakat dibebaskan dari biaya reparasi dan pengecatan atau gratis, padahal biaya tersebut lebih besar dibandingkan pajak yang harus dibayar untuk satu tahun.Adapun untuk tarif pajak timbangan adalah sebagai berikut ; timbangan kecil Rp. 2.500/th, timbangan sedang Rp.3.000/ th dan timbangan besar Rp. 7000/th. Sedangkan untuk biaya reparasi dan pengecatan yang digratiskan yaitu; timbangan kecil Rp.33.000, timbangan sedang Rp. 35.500 dan yang timbangan besar Rp.65.500.
Lebih lanjut dikatakan bahwa dasar dilaksanakan kegiatan tera ulang adalah UU RI Nomor 2 Th 1981 tentang metrologi legal. Sedangkan tujuan tera ulang adalah untuk mendata pemilik alat UTTP ( Ukur, Takar, Timbangan dan Perlengkapannya), meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tera ulang setiap tahun, memberikan keamanan, kenyamanan bagi penjual dan konsumen melalui transaksinya melalui alat ukur atau timbangan. Serta menjamin tertib ukur dalam kegiatan perdagangan.
Dijelaskan pula bagi siapa saja yang melanggar pasal 25, 26, pasal 27 dan pasal 28 Undang-Undang Nomor : 2 Th.1981 tentang Metrologi legal yang intinya dengan sengaja membuat alat ukur atau timbangan tidak akurat maka akan dikenakan sangsi pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan atau denda setinggi-tingginya satu juta rupiah. (dy)