laman

Pantai Prigi - Kecamatan Watulimo Air Terjun Pelang - Kecamatan Panggul Pantai Karanggongso - Bagian Humas dan Protokol Kab. Trenggalek Jalan Lintas Selatan (JLS) - Kecamatan Watulimo Goa Lowo - Kecamatan Watulimo Pantai Pelang - Kecamatan Panggul Tradisi Longkangan di Pantai Blado - Kecamatan Munjungan

7 Juni 2011

Untuk Menjaga Akurasi Timbangan, Diskoperindagtamben Gelar Tera Ulang


Dinas Koperasi, Industri, Perdagangan, Pertambangan dan Energi [Diskoperindagtamben] Kabupaten Trenggalek bekerja sama dengan UPT Kemetrologian Kediri telah mengadakan tera ulang. Kegiatan tersebut diselenggarakan mulai tanggal 6 Juni 2011 sampai dengan tanggal 8 Juni 2011 dengan jadwal tanggal 6 Juni di Kecamatan Pogalan, Tanggal 7 Juni di Kecamatan Gandusari dan tanggal 8 Juni 2011 di Kecamatan Kampak.
Dra. Djumiasih  selaku Kabid Industri dan Perdagangan pada Dinas Koperindagtamben Kabupaten Trenggalek  ketika diwawancarai di lokasi tera ulang, Balai Desa Gandusari,  Selasa 7 Juni 2011  mengatakan untuk tera ulang pada 3 kecamatan tersebut,  masyarakat dibebaskan dari biaya reparasi dan pengecatan atau gratis,  padahal  biaya tersebut lebih besar dibandingkan pajak yang harus dibayar  untuk satu tahun.
Adapun untuk tarif pajak  timbangan adalah sebagai berikut ; timbangan  kecil   Rp. 2.500/th, timbangan sedang Rp.3.000/ th dan timbangan besar Rp. 7000/th. Sedangkan untuk biaya reparasi dan pengecatan yang digratiskan  yaitu; timbangan kecil Rp.33.000, timbangan sedang Rp. 35.500 dan yang timbangan besar Rp.65.500.
Lebih lanjut dikatakan  bahwa dasar dilaksanakan kegiatan tera ulang adalah UU RI Nomor 2 Th 1981 tentang   metrologi legal. Sedangkan tujuan tera ulang adalah untuk mendata pemilik alat    UTTP ( Ukur, Takar, Timbangan dan Perlengkapannya),    meningkatkan    kesadaran masyarakat untuk tera ulang setiap tahun,  memberikan keamanan, kenyamanan bagi penjual dan konsumen melalui transaksinya melalui alat ukur atau timbangan. Serta menjamin tertib ukur dalam kegiatan perdagangan.
Dijelaskan pula bagi siapa saja yang melanggar pasal 25, 26, pasal 27 dan pasal 28 Undang-Undang Nomor :  2 Th.1981 tentang Metrologi legal yang intinya dengan sengaja membuat alat ukur atau timbangan tidak akurat maka akan dikenakan sangsi pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan  atau denda setinggi-tingginya satu juta rupiah. (dy)

Komentar

Kumpulan Video Trenggalek

*) Untuk melihat video lain tentang Trenggalek klik menu daftar putar pada kiri atas video