Pada Tahun 2011 ini, Pemkab Trenggalek akan kehilangan banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bukan diberhentikan karena melakukan pelanggaran disiplin atau tindakan kriminal lainnya, namun para PNS tersebut akan memasuki usia pensiun. Menurut keterangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten (BKD) Trenggalek, Drs. Ali Mustofa, M.Si. ketika diwawancarai di kantornya, Rabu 1 Juni 2011, mengemukakan bahwa sepanjang tahun 2011 terdata sebanyak 343 PNS akan memasuki masa pensiun.
Dari 343 PNS itu, lanjut Ali Mustofa, sebanyak 159 orang pensiun pada usia 56 tahun. Sedangkan sisanya, sebanyak 184 orang yang kebanyakan berasal dari guru atau tenaga fungsional lainnya pensiun pada usia 60 tahun. Di antara PNS yang akan memasuki pensiun tersebut ada pejabat eselon II dan III. “Pejabat eselon II sebanyak 2 orang sedangkan eselon III sebanyak 5 orang”,paparnya.
Dua orang pajabat eselon II atau setingkat Kepala Dinas yang akan pensiun yaitu: Hary Purnomo, SH., Sekretaris DPRD Kabupaten Trenggalek yang akan pensiun mulai tanggal 1 Agustus 2011 dan Drs. Hermanto Kepala Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan Pertambangan dan Energi (Koperindagtamben) per tanggal 1 September 2011.
Ketika ditanya tentang besarnya hak pensiun, Ali Mustofa menjelaskan bahwa untuk PNS dengan masa kerja di atas 30 tahun, maka akan mendapatkan hak pensiun sebesar 75 % dari gaji pokok terakhir. Sedangkan untuk PNS dengan masa kerja di bawah 30, maka hak pensiunnya kurang dari 75% dari gaji pokok terakhir [okt/ys].