Melalui Keputusan Bupati Trenggalek nomor 188.45/349/406.013/2011 tanggal 2 April 2011, Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLAJ) Kabupaten Trenggalek telah resmi dibentuk. Forum yang merupakan amanat dari pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ini bertugas untuk memberikan saran, masukan dan pertimbangan kepada Bupati mengenai berbagai masalah di bidang transportasi, melakukan koordinasi dalam merencanakan dan menyelesaikan masalah lalu lintas dan angkutan jalan serta melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya secara periodik setiap 3 bulan sekali. Dalam Forum LLAJ ini, Bupati dan Kapolres Trenggalek sebagai Pembina, Sekretaris Daerah sebagai Pengarah dan sebagai Ketua yaitu Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Dinas Hubkominfo dan Kasat Lantas Polres Trenggalek. Sebagai Sekretaris Forum LLAJ adalah Kabag Perekonomian Setda dan Sekretaris Dinas Hubkominfo. Selanjutnya masih ada 5 bidang, yaitu Bidang Sarpras LLAJ, Bidang Operasional dan Keamanan LLAJ, Bidang Keselamatan dan Keamanan LLAJ, Bidang Pendidikan LLAJ dan Bidang Humas. Sedangkan personil yang terlibat dalam Forum LLAJ terdiri dari unsur Polres Trenggalek, Pejabat Pemkab terkait, Jasa Raharja, Organda, serta dari Akademisi maupun pemerhati lalu lintas.
Mewakili Kapolres Trenggalek, Wakapolres Trenggalek Kompol I Made Arjana, SH. MH. secara resmi telah mengukuhkan Forum LLAJ ini pada hari Kamis, 23 Juni 2011 di Ruang Rupatama Mapolres Trenggalek. Dalam sambutannya, Wakapolres Trenggalek menegaskan bahwa forum ini dibentuk berdasarkan amanat pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan tujuan untuk membantu memecahkan berbagai masalah lalu lintas di Kabupaten Trenggalek, walaupun hingga saat ini petunjuk teknis pembentukan Forum LLAJ masih berupa Rancangan Peraturan Pemerintah. “Selain itu, dengan dibentuknya Forum LLAJ ini diharapkan dapat menjadi mitra kerja Polri dalam memecahkan berbagai masalah lalu lintas dengan memberikan saran, rekomendasi maupun inovasi-inovasi ”, lanjutnya.
Walaupun Trenggalek merupakan kota kecil, namun kecelakaan lalu lintas tetap ada. Hal ini menurut Wakapolres penyebab utamanya ditengarai oleh banyaknya pelanggaran terhadap peraturan lalu lintas. Oleh karena itu perlu peran dari semua pihak untuk meningkatkan kesadaran berlalulintas kepada masyarakat. “Polres sendiri tidak akan sanggup untuk melakukannya, namun perlu bantuan dari semua Dinas ataupun Instansi terkait serta masyarakat” , lanjut Wakapolres.
Usai pelaksanaan pengukuhan, acara dilanjutkan dengan sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan oleh Kasatlantas Polres Trenggalek, AKP. Mustafa Alhadar, SH. Mewakili Bupati Trenggalek, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Keuangan, Drs. Djoko Rusianto M.Si serta Kepala Dinas Hubkominfo, Ulang Setyadi, SH., M.Si. hadir dalam acara ini. [okt/ys]