Guna meningkatkan kinerja perangkat desa khususnya Sekretaris Desa, Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui Bagian Pemerintahan Desa telah menyelenggarakan Pembinaan Sekretaris Desa pada Rabu dan Kamis, tanggal 8-9 Juni 2011 bertempat di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Trenggalek. Dikarenakan keterbatasan tempat, pembinaan dibagi menjadi 2 (dua) gelombang yang diikuti 152 Sekretaris Desa. Untuk gelombang I yang dilaksanakan tanggal 8 Juni 2011 diikuti seluruh Sekretaris desa dari 7(tujuh) Kecamatan meliputi Kecamatan Trenggalek, Watulimo, Pogalan, Bendungan, Durenan, Kampak dan Panggul. Sisanya sebanyak 76 Sekretaris Desa dari 7 Kecamatan lainnya mengikuti pembinaan pada hari Kamis, 9 Juni 2011.
Asisten Pemerintahan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Trenggalek, Said Maksum, SH dalam sambutan pembukaan mengungkapkan bahwa tujuan diangkatnya Sekretaris Desa dari jajaran PNS adalah untuk mengawal penyelenggaraan pemerintahan di desa. “ Mengingat birokrat adalah pelaksana pemerintahan, maka pengangkatan Sekdes dari PNS dinilai cukup penting demi lancarnya pemerintahan” paparnya.
Jika terjadi konflik di desa, Said Maksum menyarankan agar para perangkat desa menggunakan manajemen konflik yang baik dengan mengedepankan dialog untuk mencari solusi. Sedangkan agar proses pemerintahan berjalan dengan lancar, Said Maksum berpesan kepada Sekretaris Desa untuk segera mengisi kekosongan perangkat desa jika ada beberapa jabatan yang mengalami kevakuman. Menutup sambutannya sekaligus membuka acara, Said Maksum, SH berpesan kepada seluruh Sekretaris Desa untuk memahami setiap materi yang diberikan dan nantinya harus diterapkan.
Selanjutnya, Kepala Bagian (Kabag) Pemerintah Desa pada Sekretariat Daerah Kabupaten Trenggalek, Drs.Agus Salim menjelaskan bahwa pada dasarnya etika kepemerintahan harus sesuai dengan tanggung jawab dan tupoksinya masing-masing. Oleh karena itu, seluruh Sekretaris Desa diharapkam memahami tupoksinya dengan baik. Ditambahkan oleh Drs. Agus Salim, untuk tahun 2011 tambahan bantuan modal untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMdes) akan masuk dalam ADD.
Pembinaan Sekretaris Desa ini akan menghadirkan pemateri dari Bagian Hukum dan Bagian Pemerintah Desa. Pemateri dari Bagian Hukum akan menyampaikan beberapa materi yang berkaitan dengan tata cara pembuatan Peraturan Desa yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Sedangkan, pemateri dari Bagian Pemerintah Desa akan mengupas beberapa hal yang meliputi disiplin perangkat desa, Badan Usaha Milik Desa, aset desa serta tata cara pengisian jabatan perangkat desa. [ra]