Tugas pokok pemerintah adalah mengatur, melayani dan melindungi masyarakat. Hal itulah yang ingin diwujudkan Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Koperasi Industri Perdagangan Pertambangan dan Energi (Diskoperindagtamben) dan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD) dalam bermitra dengan para Pedagang Kaki Lima (PK 5) . Sebagaimana terjadi pada Kamis, 30 Juni 2011 bertempat di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Trenggalek, kurang lebih seratus PK 5 sekitar Alun – alun Kabupaten Trenggalek berkumpul untuk melakukan komunikasi dan silaturahmi dengan Pemerintah Kabupaten Trenggalek.
Demi terwujudnya komunikasi yang efektif antara Pemerintah Kabupaten Trenggalek dengan para pedagang, Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, Said Maksum, SH meminta PK 5 untuk segera membentuk kepengurusan paguyuban yang definitif. Selanjutnya pengurus paguyuban tersebut akan menjadi jembatan penghubung antara Pemkab dan PK 5.
Berhubung hingga saat ini kepengurusan dari paguyuban PK 5 belum terbentuk, Said Maksum kembali mengingatkan kepada Ketua Paguyuban yang sudah dipilih, Mukhlis untuk segera menyusunnya. Kepada Mukhlis yang sehari-harinya berdagang di Alun-alun ini, Said Maksum, SH juga meminta untuk menyusun Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga(ART). Said Maksum, SH meminta para PK 5 untuk berkomitmen terhadap kesepakatan-kesepakatan yang telah disepakati. “Peraturan di paguyuban harus ditaati” pintanya.
Diharapkan setelah terbentuk paguyuban PK 5, segala permasalahan yang dihadapi oleh PK 5 bisa diselesaikan dengan kekeluargaan dan komunikasi yang baik antar kedua belah pihak, baik Pemkab maupun para pedagang.
Hal senada juga diutarakan oleh Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)., Drs. Pariyo. Menurut Drs. Pariyo, pembentukan paguyuban akan memudahkan mengkoordinasi para pedagang sehingga bisa dihindari miskomunikasi. Sedangkan Pemkab sendiri akan memfasilitasi pertemuan antara paguyuban dan pemerintah jika terjadi permasalahan ke depan.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Koperindagtamben, Dra. Sri Muharti, MM menyoroti tentang kualitas makanan yang diperjualbelikan oleh para pedagang. Melihat kondisi di lapangan dimana sebagian besar PK 5 terdiri dari pedagang makanan dan minuman, Sri Muhati mengingatkan para pedagang untuk memperhatikan kualitas makanan yang diperjualbelikan. “ Kepada para pedagang, kami meminta untuk lebih selektif dalam memilih zat apa saja yang seharusnya digunakan dan mana yang tidak.” tegasnya. Zat- zat yang harus dihindari, lanjutnya seperti zat pewarna pakaian, borax dan formalin.
Lanjut Sri Muhati, jika para pedagang akan mengolah makanan maka mereka memiliki tanggung jawab kepada konsumen. Meskipun harganya murah, tetapi kualitasnya tidak kalah dengan makanan yang diperjualbelikan di restoran. Hal itulah yang semestinya menjadi motivasi para pedagang dalam melakukan praktek jual beli.
Ketika membicarakan tentang PK 5 maka tak bisa dilepaskan dari pungutan dan retribusi. Terkait dengan hal itu, dalam kesempatan tersebut perwakilan dari DPPKAD, Toni Setiaji, SE yang menangani pemungutan pajak dan retribusi meminta para pedagang untuk tertib membayar retribusi dan pajak. Selain itu para pedagang juga diingatkan untuk lebih berhati-hati dalam membayar pungutan tersebut. “ Jika menemui petugas tanpa disertai karcis menarik retribusi, maka tolak saja lalu lalu laporkan ke DPPKAD. Nanti DPPKAD akan menindaklanjuti laporan tersebut dan memberikan sanksi kepada petugas yang nakal“ pungkasnya.[ra]