laman

Pantai Prigi - Kecamatan Watulimo Air Terjun Pelang - Kecamatan Panggul Pantai Karanggongso - Bagian Humas dan Protokol Kab. Trenggalek Jalan Lintas Selatan (JLS) - Kecamatan Watulimo Goa Lowo - Kecamatan Watulimo Pantai Pelang - Kecamatan Panggul Tradisi Longkangan di Pantai Blado - Kecamatan Munjungan

11 Juni 2011

Masa Transisi, Pelayanan Akta Kependudukan & Pencatatan Sipil Sedikit Terganggu

Beberapa Program Percepatan dan Pendekatan Pelayanan Publik yang digagas oleh Pemerintahan Mulyadi-Kholiq telah dilaksanakan oleh SKPD terkait. Salah satunya pelayanan akta kependudukan dan pencatatan sipil yang meliputi pelayanan  KTP, KK, Akta Kelahiran, Akta Kematian  dan Surat Pindah yang dilayani oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil).
Terhitung sejak 1 Nopember 2010, atau sebulan setelah Mulyadi dan Kholiq dilantik,  pelayanan akta kependudukan dan pencatatan sipil lebih didekatkan kepada masyarakat.  yaitu melalui Kantor Kecamatan. Selanjutnya petugas dari Kantor Kecamatan meneruskan ke Dispendukcapil Trenggalek. Dengan cara ini masyarakat yang tempat tinggalnya jauh dari Ibu Kota Kabupaten Trenggalek sangat terbantu. Selain itu, Dispendukcapil juga mengoperasikan  Mobil Keliling guna melayani pencetakan KTP di  kecamatan-kecamatan pegunungan. Pengurusan KTP melalui Kantor Kecamatan paling lambat 1 minggu selesai, dan bila langsung ke Kantor Dispendukcapil maupun pelayanan Mobil Keliling, bisa selesai dalam satu hari.
Namun akhir-akhir ini, banyak masyarakat yang mengeluhkan bahwa pelayanan akta kependudukan dan pencatatan sipil l menjadi lebih lama dan rumit. Kepala Dispendukcapil Kabupaten Trenggalek, Sigid Agus Hari Basoeki, SH. M.Si., ketika diwawancari pada Hari Jumat, 10 Juni 2011 membenarkan akan adanya hal ini. Menurut Sigid, pelayanan akta kependudukan yang berlangsung lebih lama disebabkan adanya perubahan aplikasi sistem administrasi kependudukan menuju  Elektronik KTP (e-KTP). “Sistem yang baru ini merupakan amanat dari Pemerintah Pusat dan akan diberlakukan secara Nasional”,ujarnya.
Dari 497 Kota/Kabupaten di wilayah Indonesia yang akan diberlakukan program e-KTP akan dibagi menjadi dua tahap, yaitu pada tahun 2011 sebanyak 197 Kabupaten/Kota, sedangkan sisanya sebanyak 300 Kabupaten/Kota akan mulai diberlakukan mulai tahun 2012. Kabupaten Trenggalek mendapat giliran pada tahun 2012. Langkah yang telah ditempuh Pemerintah Kabupaten Trenggalek dalam menuju e-KTP adalah pemutakhiran data pada tahun 2010 yang lalu. Pada tahun 2011 ini dilanjutkan dengan penerbitan Nomor Induk Kependudukan [NIK]  yang ditandai dengan perubahan sistem aplikasi.
Lebih lanjut, Sigid menjelaskan jika program e-KTP ini  sudah dapat dijalankan secara tepat dan benar, justru sangat mendukung pendekatan pelayanan kepada masyarakat. Alasannya, karena nantinya program e-KTP ini akan ditempatkan di tiap-tiap kecamatan yang tersambung dengan database di Dispendukcapil maupun Pemerintah Pusat. Sehingga masyarakat yang akan mengurus akta kependudukan cukup mengurus di kecamatan masing-masing dan langsung jadi. “Selain itu, dengan penanaman chip dan pendeteksian biometrik diupayakan tidak akan ada lagi masyarakat yang memiliki identitas ganda”,tutur Sigid.
Mulai tanggal 2 Mei 2011 yang lalu, Kemendagri telah menginstal sistim aplikasi kependukan yang sesuai dengan program e-KTP dalam perangkat server di komputer Dispendukcapil Kabupaten Trenggalek. Sistim aplikasi ini sekaligus menghapus program lama yang berbasis SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kepedudukan). “Jadi saat ini kita sedang mengalami masa transisi, program lama sudah tidak bisa digunakan sedangkan pelaksanaan program e-KTP juga masih belum dilaksanakan secara sempurna. Sehingga untuk sementara pelayanan akta kependudukan dan pencatatan sipil kembali ke manual dan konsekuensinya dibutuhkan waktu lebih lama”,kata Sigid.
Masalah mulai timbul dalam menjalankan program e-KTP karena kurangnya personil di Dispendukcapil. Program ini, menurut Sigid, idealnya membutuhkan 4 petugas dalam 1 Kecamatan. Jika pengentrian data seluruh kecamatan dijadikan satu memang akan merepotkan. Karena tiap-tiap kecamatan sudah diseting untuk password masing-masing dan tidak setiap orang bisa masuk. “Hal inilah yang menyebabkan pelayanan kependudukan di Dispendukcapil menjadi lebih lambat bahkan bisa sampai 1 bulan”,ujar Sigid. Kekurangan personil ini akan diusahakan oleh Pemkab Trenggalek dengan CPNS baru tahun 2010.
Selain itu, untuk program dan peralatan yang kompatible juga harus menunggu droping dari Pemerintah Pusat, terutama untuk kecamatan-kecamatan. Sehingga untuk pelayanan Mobil Keliling sementara juga harus dihentikan. Karena peralatan yang digunakan sudah tidak sesuai dengan program e-KTP. Untuk permasalahan ini, Dispendukcapil melalui APBD Perubahan akan mencoba untuk mengajukan tambahan peralatan yang sesuai untuk Program e-KTP.
Kepala Dispendukcapil mengharapkan masyarakat dapat memaklumi dan mendukung pelaksanaan program e-KTP ini. Mengingat bahwa permasalahan serupa juga dihadapi oleh semua Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, e-KTP merupakan Program Nasional yang bertujuan untuk memperbaiki sistem kependudukan yang ada di Indonesia. Sedangkan untuk akta kependudukan dan pencatatan sipil yang mendesak akan digunakan, misalnya untuk daftar sekolah maupun kerja, tetap akan mendapatkan prioritas.
Sigid Agus Hari Basoeki juga mengharapkan kesadaran masyarakat untuk mengurus administrasi kependudukan. Karena sebaik apapun sistem yang direncanakan, tanpa dukungan dan kesadaran dari masyarakat mustahil suatu sistem dapat berjalan dengan baik. Disamping itu, saat ini KTP juga merupakan syarat untuk dapat mengikuti Program Kesehatan seperti Jamkesmas dan Jamkesda bagi masyarakat yang kurang mampu. Sigid juga mengharapkan kepada masyarakat untuk tidak memalsu data diri. Karena selain dapat merugikan diri sendiri di masa mendatang, saat ini juga dikenakan hukum pidana dengan kurungan 2 tahun penjara dan/atau denda hingga 25 juta rupiah. 
Hal lain yang perlu diperhatikan, dalam program e-KTP nanti, perubahan data dalam KK harus ada bukti pendukung. Bukti pendukung untuk kematian adalah akta kematian yang diterbitkan Dispendukcapil, bukan sekadar surat keterangan kematian. Bila bukti pendukung ini tidak dipenuhi, maka nama seseorang dalam KK tidak bisa dihapus. Masalah akan timbul pada saat Pemilu atau Pemilukada, orang yang telah meninggal akan tetap terdaftar sebagai pemilih.  [okt/ys]

Komentar

Kumpulan Video Trenggalek

*) Untuk melihat video lain tentang Trenggalek klik menu daftar putar pada kiri atas video