laman

Pantai Prigi - Kecamatan Watulimo Air Terjun Pelang - Kecamatan Panggul Pantai Karanggongso - Bagian Humas dan Protokol Kab. Trenggalek Jalan Lintas Selatan (JLS) - Kecamatan Watulimo Goa Lowo - Kecamatan Watulimo Pantai Pelang - Kecamatan Panggul Tradisi Longkangan di Pantai Blado - Kecamatan Munjungan

20 Juni 2011

Agar Mutu Bangunan Bagus, Bupati Berdayakan Pengawas dari Inspektorat

Setelah beberapa waktu yang lalu, tepatnya tanggal 6 Juni 2011 Bupati Trenggalek, Dr. Ir. Mulyadi WR. MMT. telah memberikan arahan kepada pengawas lapangan dari semua SKPD di Graha Bhawarasa. Kali ini giliran Pengawas dari  Inspektorat yang mendapatkan pelatihan tehnis dari Bupati Trenggalek. Pelatihan ini diselenggarakan di Kantor Inspektorat pada hari Senin, 20 Juni 2011. Tampak hadir  Kepala Dinas Perumahan Permukiman dan Kebersihan, Ir. Muhammad Siswanto, MM. dan perwakilan dari Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Trenggalek.
Dalam kesempatan ini, kepada para pengawas fungsional dari Inspektorat Kabupaten Trenggalek Bupati minginstruksikan untuk lebih meningkatkan pengawasan khususnya untuk proyek-proyek fisik konstruksi. Tentu saja hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas fisik bangunan di Kabupaten Trenggalek. "Jangan sampai pembangunan fisik konstruksi yang menelan biaya besar, hasilnya tidak maksimal", ungkap Bupati. Selain itu, pengawasan  dari ekternal Pemkab  saat ini juga ditingkatkan, bukan hanya proses lelang, namun juga pada saat penerimaan barang atau hasil bangunan. Oleh karena itu peningkatan pengawasan internal adalah keharusan. 
Terhadap kinerja rekanan, Bupati mengharapkan para pengawas untuk berani  bersikap  tegas. “Kalau hasil pekerjaan memang tidak sesuai bestek, dihentikan saja untuk segera diperbaiki”, ujar Bupati. Meskipun begitu, Bupati menginstruksikan bahwa pemberhentian jangan hanya dengan lisan kerja, melainkan harus melalui surat pemberhentian resmi, sehingga dokumennya ada.
 Pengawas diharapkan juga harus lebih teliti dalam menghitung volume hasil pekerjaan para rekanan. “Jika ternayata volumenya kurang, para pengawas harus berani untuk mengajukan klaim atas kekurangan volume tersebut”, ujar Bupati. Saat ini Pemkab Trenggalek sedang menyusun Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak Kejaksaaan Negeri Trenggalek untuk penagihan klaim ini. Sehingga ketika  ada rekanan  yang tidak segera menyelesaikan klaim, maka petugas dari Kejaksaan Negeri Trenggalek  bisa membantu Pemkab Trenggalek untuk menagihnya.
Selain memberikan pengarahan bersifat umum, Bupati juga memberikan pengetahuan teknis tentang bangunan fisik kontruksi. Menurut Bupati, hal pertama yang harus diawasi dalam pembangunan fisik bangunan adalah dimulai saat membangun pondasinya. “Jika pondasinya jelek, dipastikan hasil bangunan di atasnya juga  akan jelek”, tutur Bupati. Selanjutnya, laksana seorang guru di depan kelas, Bupati memberikan pelajaran teknis kepada para pengawas fungsional di Inspektorat bagaimana cara mengawasi pelaksanaan fisik bangunan yang sederhana namun sangat bermanfaat. Mengingat Bupati Trenggalek juga pernah menjadi Kepala Dinas  PU, sehingga hal ini tidak asing baginya.
Terkait pondasi ini, ada beberapa hal perlu dicermati, bagaimana kedalamannya, oleh karena itu pengawasan harus dari awal. Ukuran pondasi apa sudah sesuai, apakah dasar galian pondasi diisi pasir setebal 5 cm sebelum pasangan batu belah atau beton, pekerjaan besi apakah sudah benar, perbandingan campuran antara semen, pasir dan koral apa sudah benar dan sebagainya.
Khusus untuk pekerjaan jembatan, agar hasinya maksimal Bupati menegaskan agar  pencampuran semen, pasir dan koral menggunakan menggunakan molen, akan lebih baik bila menggunakan ready mix. “Tidak diperkenankan pencampuran dengan cara manual, karena hasilnya tidak akan maksimal”,tegas Bupati. Selain itu, pengawas juga diminta mencermati air yang digunakan. Menurut Bupati, air yang baik untuk pekerjaan fisik kontruksi adalah air yang bening, tidak keruh. Kalau keruh berarti ada campuran tanah, maka akan mengurangi daya rekat semen.
Bupati juga menegaskan bahwa batu yang digunakan dalam bangunan fisik konstruksi adalah batu belah atau batu gebal, bukan batu bulat, karena hasilnya tidak akan maksimal. Khusus untuk aspal hotmix, Bupati memerintahkan kepada para pengawas untuk memperhatikan temperaturnya. “Minimal 110 C, kalau kurang dari itu jangan diperbolehkan untuk dihampar”,kata Bupati.
Agar pekerjaan fisik konstruksi bisa diawasi dari awal, Bupati minta agar  Kepada Dinas Teknis menyurati para rekanan, bahwa bila akan memulai pekerjaan, rekanan harus melaporkan ke Dinas Teknis yang membidangi. Selanjutnya Dinas Teknis menghubungi Inspektorat untuk segera bersama-sama meninjau di lapangan.  Selain itu, Bupati minta agar Inspektur  Kabupaten Trenggalek membekali para pengawasnya dengan sarana dasar yang memadai, misalnya meteran, sket math untuk mengukur diameter besi, termometer untuk mengukur suhu aspal hot mix  serta core drill untuk mengukur ketebalan aspal.
Ke depan, Bupati juga mempunyai wacana, untuk bangunan tertentu agar menggunakan pasir giling [batu yang dihancurkan]. Karena selain hasilnya akan lebih bagus, juga akan membuka peluang usaha bagi masyarakat. Mengingat pengambilan pasir brantas juga mulai dibatasi. [okt/ys]

Komentar

Kumpulan Video Trenggalek

*) Untuk melihat video lain tentang Trenggalek klik menu daftar putar pada kiri atas video