Senin, 2 Mei 2011 DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat paripurna dengan agenda penetapan 5 Ranperda menjadi Perda dan penyampaian Keputusan DPRD tentang rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban [LKPJ] Bupati Trenggalek tahun anggaran 2010. Nota LKPJ telah disampaikan Bupati Trenggalek dalam rapat paripurna tanggal 6 April 2011 yang lalu.
Sidang Paripurna kali ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, S. Akbar Abbas, SE. MM. dan dihadiri oleh 43 anggota DPRD dari total anggota sebanyak 45 orang. Dari pihak eksekutif, Bupati, Wakil Bupati, serta seluruh Kepala SKPD juga turut hadir dalam sidang ini.
Kelima Ranperda yang disahkan menjadi Perda tersebut, yaitu sebanyak 3 Ranperda merupakan hasil pembahasan dari Pansus I yang terdiri dari Ranperda Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), Ranperda Pajak Bumi Bangunan (PBB) di Pedesaan dan Perkotaan serta Ranperda tentang Retribusi Penggantian Cetak KTP dan Akta Pencatatan Sipil lainnya. Sedangkan 2 Ranperda yang telah dibahas oleh Pansus II meliputi Ranperda tentang Ijin Usaha Perikanan dan Ranperda tentang Air Tanah.
Dalam laporan Pansus I melalui juru bicaranya, Puguh Purnomo, menyampaikan bahwa Perda jangan hanya dijadikan sebagai peraturan tertulis saja. Namun lebih dari itu, harus dijadikan sebagai pengikat hati nurani. “Sehingga peraturan apapun akan dilakukan dengan sepenuh hati tanpa ada paksaan dan menghasilkan yang terbaik untuk kemajuan masyarakat Trenggalek”, ujarnya. Kepada SKPD pelaksana, Pansus II melalu juru bicaranya Mugianto, mengharapkan untuk segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat sehingga tidak terjadi salah tafsir dalam memahami Perda yang baru tersebut.
Pada prinsipnya, keenam fraksi di DPRD Kabupaten Trenggalek melalui pendapat akhir yang disampaikan oleh juru bicaranya masing-masing dapat menyetujui 5 Ranperda yang telah dibahas oleh Pansus I dan Pansus II. Kendati demikian, Fraksi Karya Nasional melalu melalui juru bicaranya Ahmad Jauhari mempertanyakan tidak adanya Ranperda tentang Administrasi Penduduk (Adminduk). Menurut pria yang akrab dipanggil Gus Hari ini, pelayanan pencatatan sipil tidak bisa terlepas dari Adminduk, sehingga eksistensi Perda tentang Adminduk mutlak diperlukan.
Fraksi-fraksi lainnya memberikan masukan untuk segera membuat Peraturan Bupati (Perbup) sebagai petunjuk teknis bagi Perda yang baru disahkan. Selain itu, mengharapkan kepada eksekutif untuk bekerja keras agar dapat mengimplementasikan Perda yang baru ini dengan baik di masyarakat.
Dalam agenda penyampaian keputusan DPRD tentang rekomendasi terkait LKPJ Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2010, Moh. Husni Tahir Hamid sebagai juru bicara dari Pansus LKPJ menyampaikan bahwa Penyelenggaran Pemerintahan di Kabupaten Trenggalek tahun 2010 berjalan cukup baik. Namun ada beberapa catatan yang harus diperbaiki, antara lain LKPJ belum mampu menjadi tolak ukur dalam menentukan keberhasilan jalannya pemerintahan karena belum disajikannya pertumbuhan ekonomi dalam PDRB Kabupaten Trenggalek, masih kurangnya kontribusi Belanja Tidak Langsung terhadap Belanja Langsung, dasar hukum yang ada di LKPD masih kurang lengkap, program pemerataan guru belum optimal, serta penempatan aparatur (PNS) yang dianggap masih kurang tepat.
Bupati Trenggalek, Dr. Ir. Mulyadi WR. MMT. dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada segenap anggota DPRD yang telah membahas dan mengesahkan Ranperda serta telah menyampaikan rekomendasi terhadap LKPJ Pemerintahan Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2010. Bupati juga meminta kepada segenap Anggota DPRD untuk selalu mendukung program yang telah direncanakan oleh eksekutif demi tercapainya kesejahteraan masyarakat Trenggalek.