Menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Negara Pendayaan Gunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 02 Tahun 2011, Nomor : KEP.120/MEN/V/2011 dan Nomor : SKB/01/M.PAN-RB/5/2011 tanggal 13 Mei 2011 tentang Perubahan Hari Libur Nasio9nal dan Cuti Bersama Tahjun 2001 serta hasil konfirmasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Trenggalek menyatakan bahwa hari Senin tanggal 16 Mei 2011 sebagai Cuti Bersama.
Hal itu sebagaimana tertulis dalam Surat Bupati Trenggalek kepada para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah [SKPD] Kabupaten Trenggalek Nomor : 065/ 191 /406.033/2011 tanggal 14 Mei 2011 perihal cuti bersama. Melalui surat tersebut Bupati menyatakan bahwa hari Senin tanggal 16 Mei 2011 sebagai hari libur atau cuti bersama. Sedangkan kepada SKPD yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, Bupati memerintahkan agar mengatur penugasan pegawai pada hari tersebut, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya. Selain itu, Bupati juga memerintahkan agar Kepala SKPD menyampaikan informasi cuti bersama ini kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis [UPT] masing-masing. [ys]