laman

Pantai Prigi - Kecamatan Watulimo Air Terjun Pelang - Kecamatan Panggul Pantai Karanggongso - Bagian Humas dan Protokol Kab. Trenggalek Jalan Lintas Selatan (JLS) - Kecamatan Watulimo Goa Lowo - Kecamatan Watulimo Pantai Pelang - Kecamatan Panggul Tradisi Longkangan di Pantai Blado - Kecamatan Munjungan

24 Mei 2011

Muspika Se-Kabupaten Trenggalek Ikuti Sosialisasi Usaha Bidang Pertambangan

Dalam rangka menyamakan persepsi terhadap usaha di bidang pertambangan, Pemerintah Kabupaten Trenggalek  bekerja sama dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur, Selasa, 24 Mei 2010 mengadakan sosialisasi usaha di bidang pertambangan. Sosialisasi ini dihadiri oleh anggota Camat, Danramil dan Kapolsek [Muspika ]se-Kabupaten Trenggalek serta Kepala SKPD terkait.
Menurut Kepala Dinas Koperasi Industri  Perdagangan dan Pertambangan Energi Koperindagtamben] Kabupaten Trenggalek, Drs. Hermanto,  sosialisaisi ini  dimaksudkan untuk menyamakan persepsi, khususnya para petugas di lapangan,  tentang usaha di bidang  pertambangan,  sehingga aparat di lapangan bisa memahami dan menegakkan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang pertambangan. Sosialisasi tersebut menghadirkan nara sumber dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, Ir. Cahyo Edi Bawono dan Ir. Kukuh Sujatmiko, MM. Dalam sosialisasi tersebut, Asisten  Perekononomian  dan Pembangunan Sekda Kabupaten Trenggalek, Drs. I Gede Siama, M.Si. bertindak sebagai moderator.
Berdasarkan UU Pertambangan No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah menggantikan Undang-undang No. 11 tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan, penggolongan jenis pertambangan mengalami perubahan. Dalam Undang-undang No. 11 tahun 1967 klasifikasi jenis pertambangan terdapat 3 (tiga) golongan, yaitu golongan A, golongan B dan golongan C. Namun dalam undang-undang yang baru, penggolongan jenis pertambangan terdiri dari 5 (lima) golongan, yaitu mineral radioaktif, mineral logam, mineral bukan logam, mineral batuan dan batu bara.
Melalui sosialisasi ini dijelaskan bahwa bila pengangkutan, pengolahan dan  penjualan  bahan tambang dilaksanakan oleh pihak di luar perusahaan penambang, maka pihak perusahaan angkutan, pengolahan maupun penjualan material  tambang juga harus mengurus ijin. Hal ini berbeda  jika pengangkutan maupun pengolahan material tambang  dilakukan sendiri oleh perusahaan penambang, maka pihak penambang tidak perlu mengajukan  IUP Operasi Produksi Khusus. Karena otomatis pihak perusahaan penambang mempunyai hak untuk melakukan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan.
Dalam hal pengangkutan hasil pertambangan, pengusaha pertambangan perlu melakukan ijin sesuai dengan tujuan pengangkutan. Bila pengangkutan hasil tambang dilakukan antar kabupaten, maka pengusaha angkutan tersebut  perlu  mengajukan ijin kepada Gubernur. Jika pengangkutan material tambang dilakukan antar provinsi maka,  maka pengurusan ijinnya  kepada Menteri  Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Hal lain yang menjadi pertanyaan peserta sosialisasi adalah mengenai  Wilayah Pertambangan (WP) di Kabupaten Trenggalek yang belum ditetapkan, namun usaha pertambangan tetap berjalan. Dalam hal ini nara sumber menjelaskan bahwa Wilayah Pertambangan di Kabupaten Trenggalek memang  belum diterbitkan oleh Kementrian ESDM. Namun agar perekonomian masyarakat tidak stagnan, kegiatan pertambangan  yang telah berijin tetap bisa berlangsung. Selain itu,  kepada pihak  yang mengajukan  permohonan ijin usaha pertambangan tetap bisa dilayani sesuai ketentuan yang ada. Namun  agar kawasan  yang ditambang tercover dalam Wilayah Pertambangan, setelah  menerbitkan ijin usaha pertambangan Pemkab/Pemkot diminta untuk segera mengkoordinasikan dengan Kementrian  ESDM, sehingga segera bisa diakomodasi dalam WP.
Agar kegiatan eksploitasi bahan tambang bisa berjalan optimal dan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan, kepada perusahaan pertambangan agar menyediakan tenaga teknis untuk selanjutnya bermitra dengan inspektur pertambangan. Sehingga saran dan masukan dari inspektur [pengawas] pertambangan bisa segera dikomunikasikan. [tg].

Komentar

Kumpulan Video Trenggalek

*) Untuk melihat video lain tentang Trenggalek klik menu daftar putar pada kiri atas video