Dalam rangka menyamakan persepsi terhadap usaha di bidang pertambangan, Pemerintah Kabupaten Trenggalek bekerja sama dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur, Selasa, 24 Mei 2010 mengadakan sosialisasi usaha di bidang pertambangan. Sosialisasi ini dihadiri oleh anggota Camat, Danramil dan Kapolsek [Muspika ]se-Kabupaten Trenggalek serta Kepala SKPD terkait.
Menurut Kepala Dinas Koperasi Industri Perdagangan dan Pertambangan Energi Koperindagtamben] Kabupaten Trenggalek, Drs. Hermanto, sosialisaisi ini dimaksudkan untuk menyamakan persepsi, khususnya para petugas di lapangan, tentang usaha di bidang pertambangan, sehingga aparat di lapangan bisa memahami dan menegakkan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang pertambangan. Sosialisasi tersebut menghadirkan nara sumber dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, Ir. Cahyo Edi Bawono dan Ir. Kukuh Sujatmiko, MM. Dalam sosialisasi tersebut, Asisten Perekononomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Trenggalek, Drs. I Gede Siama, M.Si. bertindak sebagai moderator.
Berdasarkan UU Pertambangan No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah menggantikan Undang-undang No. 11 tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan, penggolongan jenis pertambangan mengalami perubahan. Dalam Undang-undang No. 11 tahun 1967 klasifikasi jenis pertambangan terdapat 3 (tiga) golongan, yaitu golongan A, golongan B dan golongan C. Namun dalam undang-undang yang baru, penggolongan jenis pertambangan terdiri dari 5 (lima) golongan, yaitu mineral radioaktif, mineral logam, mineral bukan logam, mineral batuan dan batu bara.
Melalui sosialisasi ini dijelaskan bahwa bila pengangkutan, pengolahan dan penjualan bahan tambang dilaksanakan oleh pihak di luar perusahaan penambang, maka pihak perusahaan angkutan, pengolahan maupun penjualan material tambang juga harus mengurus ijin. Hal ini berbeda jika pengangkutan maupun pengolahan material tambang dilakukan sendiri oleh perusahaan penambang, maka pihak penambang tidak perlu mengajukan IUP Operasi Produksi Khusus. Karena otomatis pihak perusahaan penambang mempunyai hak untuk melakukan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan.
Dalam hal pengangkutan hasil pertambangan, pengusaha pertambangan perlu melakukan ijin sesuai dengan tujuan pengangkutan. Bila pengangkutan hasil tambang dilakukan antar kabupaten, maka pengusaha angkutan tersebut perlu mengajukan ijin kepada Gubernur. Jika pengangkutan material tambang dilakukan antar provinsi maka, maka pengurusan ijinnya kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Hal lain yang menjadi pertanyaan peserta sosialisasi adalah mengenai Wilayah Pertambangan (WP) di Kabupaten Trenggalek yang belum ditetapkan, namun usaha pertambangan tetap berjalan. Dalam hal ini nara sumber menjelaskan bahwa Wilayah Pertambangan di Kabupaten Trenggalek memang belum diterbitkan oleh Kementrian ESDM. Namun agar perekonomian masyarakat tidak stagnan, kegiatan pertambangan yang telah berijin tetap bisa berlangsung. Selain itu, kepada pihak yang mengajukan permohonan ijin usaha pertambangan tetap bisa dilayani sesuai ketentuan yang ada. Namun agar kawasan yang ditambang tercover dalam Wilayah Pertambangan, setelah menerbitkan ijin usaha pertambangan Pemkab/Pemkot diminta untuk segera mengkoordinasikan dengan Kementrian ESDM, sehingga segera bisa diakomodasi dalam WP.
Agar kegiatan eksploitasi bahan tambang bisa berjalan optimal dan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan, kepada perusahaan pertambangan agar menyediakan tenaga teknis untuk selanjutnya bermitra dengan inspektur pertambangan. Sehingga saran dan masukan dari inspektur [pengawas] pertambangan bisa segera dikomunikasikan. [tg].
Agar kegiatan eksploitasi bahan tambang bisa berjalan optimal dan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan, kepada perusahaan pertambangan agar menyediakan tenaga teknis untuk selanjutnya bermitra dengan inspektur pertambangan. Sehingga saran dan masukan dari inspektur [pengawas] pertambangan bisa segera dikomunikasikan. [tg].
