laman

Pantai Prigi - Kecamatan Watulimo Air Terjun Pelang - Kecamatan Panggul Pantai Karanggongso - Bagian Humas dan Protokol Kab. Trenggalek Jalan Lintas Selatan (JLS) - Kecamatan Watulimo Goa Lowo - Kecamatan Watulimo Pantai Pelang - Kecamatan Panggul Tradisi Longkangan di Pantai Blado - Kecamatan Munjungan

5 Mei 2011

KPPM Gelar Sosialisi Standar Pelayanan Perijinan

Proses perijinan yang cepat dan mudah diharapkan dapat mendorong percepatan  perkembangan dunia usaha, apalagi jika didukung dengan regulasi dan sosialiasasi yang tepat kepada masyarakat. Untuk mewujudkan hal ini, Pemkab Trenggalek melalui Kantor Perijinan dan Penanaman Modal (KPPM) menggelar Sosialisasi Standar Pelayanan Perijinan yang diikuti oleh Seluruh Kepala Desa dan Perwakilan Kecamatan se-Kabupaten Trenggalek. Sosialisasi ini telah dilaksanakan bergilir selama lima kali sejak tanggal 21 April 2011 dan ditutup pada Hari Kamis 05 Mei 2011 bertempat di Aula KPPM.
Menurut Kepala KPPM, drg. Unung Isnaeni Diah, MM., sasaran sosialisasi ini memang ditujukan kepada Kepala Desa [Kades] karena merupakan pintu pertama perijinan yang ada di masyarakat. Dengan diadakannya sosialiasi ini drg. Unung berharap para Kades  dapat memahami segala peraturan perijinan dengan benar, serta mampu menangani masalah secara bijak ketika terjadi konflik antara masyarakat dan pihak investor terkait masalah perijinan.
Kepada para Kades, Kepala KPPM menegaskan agar disampaikan ke masyarakat bahwa dalam mengajukan perijinan diharapkan pemohon datang sendiri atau tidak memakai jasa calo. “Para pegawai di KPPM akan siap melayani mulai dari informasi awal hingga selesainya proses pengajuan perijinan”, tutur drg. Unung. “Jika persayaratan sudah lengkap dan tidak ada masalah, maka tidak ada alasan bagi KPPM untuk mempersulit Proses Perijinan”, lanjutnya.
Terkait Ijin Gangguan/HO, para Kades diharapkan untuk tidak merekayasa hasil pemeriksaan. “Jika memang ada warga yang keberatan silahkan ditulis  tidak setuju, agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan di masa mendatang”,tutur drg. Unung. Proses perijinan tidak akan dihentikan hanya karena satu orang yang tidak setuju, namun KPPM akan turun ke lapangan untuk memastikan akar masalahnya serta mencari solusi yang terbaik.
Lebih lanjut, drg. Unung menyampaikan bahwa permasalahan yang kerap terjadi di KPPM terkait dengan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Ada beberapa pengusaha yang mengajukan IMB setelah bangunannya berdiri, setelah dilakukan penelitian ternyata lahannya tidak diperuntukkan untuk pendirian bangunan, sehingga ijin tidak bisa diterbitkan. “Hal ini menimbulkan kesan kalau mengurus perijinan itu sulit. Padahal jika prosedur dijalankan dengan benar, tidak ada yang sulit dalam mengurus proses perijinan”,tuturnya.
Usai acara Sosialisasi ini, drg. Unung mengharapkan semua kepala desa untuk mempelajari Standar Pelayanan Perijinan yang telah dirangkum dalam sebuah buku dan telah dibagikan secara gratis. Dalam buku setebal 46 halaman ini telah dijelaskan semua prosedur lengkap dalam mengurus perijinan di Kabupaten Trenggalek.[OKT]

Komentar

Kumpulan Video Trenggalek

*) Untuk melihat video lain tentang Trenggalek klik menu daftar putar pada kiri atas video