Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia yakni dalam SKB Nomor 03/2011, Kep.135/MEN/V/2011 dan SKB/02/M.PAN-RB/05/2011 dan surat Gubernur Nomor 851/4595/212.5/2011 tanggal 26 Mei 2011 Perihal Perubahan Kedua Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2011, Pemerintah Kabupaten Trenggalek akhirnya menyatakan bahwa hari Jumat tanggal 3 Juni 2011 ditetapkan sebagai cuti bersama.
Agar pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya, Bupati Trenggalek Dr.Ir.Mulyadi, WR.MMT memerintahkan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti rumah sakit, puskesmas, perbankan dan perhubungan serta unit kerja pelayanan lainnya agar mengatur penugasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama. #