Sejalan tugas dan kewenangan pemerintahan desa dalam penyelenggaraan fungsi pembangunan, pelayanan masyarakat dan pemerintahan umum maka perlu peningkatan kemampuan desa dalam mengelola program kegiatan yang berlangsung di desa. Terkait dengan hal tersebut, pada Kamis, 19 April 2011 bertempat di Aula Hotel Gotong Royong, Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah mengadakan pembekalan Tenaga Pendamping Desa [TPD] Kabupaten Trenggalek Tahun 2011.
Acara yang dibuka oleh Bupati Trenggalek, Dr. Ir. Mulyadi WR, MMT ini akan berlangsung mulai tanggal 19-20 Mei 2011. Hadir mendampingi Bupati Trenggalek dalam pembukaan acara tersebut Kepala Bappeda, Kepala DPPKAD, Kabag. Organisasi, Kabag. Pemerintahan Desa, Kabag. Administrasi Pembangunan, Kabag. Humas.
Dalam laporannya, Kepala Bappeda Ir. Yudi Sunarko, M.Si menyampaikan bahwa pembekalan ini diikuti oleh 154 peserta yang berasal dari desa/kelurahan se-Kabupaten Trenggalek. Dalam pembekalan yang akan berlangsung selama 2 hari ini, peserta diberikan beberapa materi. Pada hari pertama peserta memperoleh materi kebijakan dan perencanaan pembangunan Kabupaten Trenggalek, tata naskah dinas, pengetahuan tentang pemerintahan desa serta komunikasi dan etika. Keesokan harinya peserta akan memperoleh materi penjelasan Bantuan Infrastruktur Perdesaan, pengadministrasian keuangan Bantuan Infrastruktur Perdesaan, tata cara penyusunan Rencana Anggaran dan Belanja[RAB] dan materi terakhir tentang tugas dan fungsi Tenaga Pendamping Desa[TPD].
Pada kesempatan itu, sebelum memberikan sambutan dan pengarahan Bupati Trenggalek menyerahkan secara simbolis SK Tenaga Pendamping Desa kepada 2 orang peserta pembekalan. Dalam sambutannya, Bupati Trenggalek menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan program dalam rangka meningkatkan Otonomi Desa. "Apa yang akan dilakukan Pemkab Trenggalek ini hampir sama dengan program PAM-DKB (Program Antisipasi Mengatasi Dampak Kenaikan BBM) yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada tahun 2006 silam",tutur Bupati. Oleh karena itu, bagi TPD yang pernah terlibat dalam PAM-DKB diminta membagikan ilmunya kepada TPD yang masih baru.
Sebagian besar anggota TPD kebanyakan berasal dari organisasi kemasyarakatan, sehingga dalam pelaksanaan tugasnya bisa membawa 2 kepentingan yang berbeda, yaitu kepentingan dari organisasi masing-masing serta tugas untuk membantu Pemkab Trenggalek dalam melaksanakan pembangunan di desa. Terkait hal tersebut, Bupati mengharapkan agar para TPD tidak mencampur adukan urusan organisasi dimana dia berasal dengan tugas sebagai TPD. "Intinya TPD harus profesional dan kepentingan rakyat harus diutamakan lebih dahulu", tegas Bupati.
Lebih spesifik lagi, Bupati mengungkapkan bahwa ada 2 tugas utama TPD yang harus dilaksanakan, yaitu memberikan bimbingan administrasi pelaksanaan pembangunan serta mengawasi pelaksanaan pembangunan. Terutama terkait dana bantuan infrastruktur perdesaan yang berjumlah Rp 60 juta tiap desa. "Jika ditemukan penyimpangan yang terjadi desa, para TPD harus segera melaporkan ke Pemkab Trenggalek melalui koordinator kecamatan atau bisa melalui Camat masing-masing", kata Bupati.
Bupati juga mengharapkan agar program TPD ini tidak hanya berakhir pada tahun ini saja, namun berkelanjutan pada tahun-tahun yang akan datang . " Oleh karena itu TPD harus bisa bekerja sama dengan Pemerintah Desa, namun jangan sampai ada KKN", tutur Bupati.
Dalam kesempatan ini, Bupati juga menyinggung tentang dinyanyikannya Lagu Kebangsaan Indonesia Raya di awal setiap ada acara resmi. Menurut Bupati hal ini sangat diperlukan, karena saat ini kondisi persatuan dan kesatuan Indonesia semakain rentan., sehingga semangat kebangsaan dan persatuan perlu dibangkitkan kembali dengan lagu kebangsaan. Oleh karena itu, selain melaksanakan tugas yang telah ditentukan, para TPD juga diharapkan mampu menjadi kepanjangan tangan Pemkab untuk mengobarkan kembali semangat persatuan dan kesatuan di desa masing-masing.
Pada APBD tahun 2011, alokasi Bantuan Keuangan Kepada Desa mencapai 40 milyar 160 juta 480 ribu rupiah, meliputi antara lain Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan untuk Pembangunan Infrastruktur Pedesaan dan lain-lain serta 730 juta 570 ribu rupiah berupa Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah. Bila total Belanja Langsung Kabupaten Trenggalek saat ini 83 milyar 604 juta 627 ribu 965 rupiah, maka berarti saat ini Desa mengelola sekitar 48,91 % dari anggaran Belanja Langsung SKPD, yaitu Total Belanja dikurangi Gaji dan Tunjangan. Proporsi ini sangatlah fantastis. Oleh karena itu, para Kepala Desa yang melakukan unjuk rasa ataupun kegiatan serupa terkait dengan anggaran yang minim untuk desanya, Bupati meminta untuk segera melakukan intropeksi. "Berapa besar pajak dari desa yang telah disetor ke pemerintah dan sebaliknya berapa besarnya dana yang diberikan Pemkab untuk pemerintah desa", pungkas Bupati.[tg/okt]
Sebagian besar anggota TPD kebanyakan berasal dari organisasi kemasyarakatan, sehingga dalam pelaksanaan tugasnya bisa membawa 2 kepentingan yang berbeda, yaitu kepentingan dari organisasi masing-masing serta tugas untuk membantu Pemkab Trenggalek dalam melaksanakan pembangunan di desa. Terkait hal tersebut, Bupati mengharapkan agar para TPD tidak mencampur adukan urusan organisasi dimana dia berasal dengan tugas sebagai TPD. "Intinya TPD harus profesional dan kepentingan rakyat harus diutamakan lebih dahulu", tegas Bupati.
Lebih spesifik lagi, Bupati mengungkapkan bahwa ada 2 tugas utama TPD yang harus dilaksanakan, yaitu memberikan bimbingan administrasi pelaksanaan pembangunan serta mengawasi pelaksanaan pembangunan. Terutama terkait dana bantuan infrastruktur perdesaan yang berjumlah Rp 60 juta tiap desa. "Jika ditemukan penyimpangan yang terjadi desa, para TPD harus segera melaporkan ke Pemkab Trenggalek melalui koordinator kecamatan atau bisa melalui Camat masing-masing", kata Bupati.
Bupati juga mengharapkan agar program TPD ini tidak hanya berakhir pada tahun ini saja, namun berkelanjutan pada tahun-tahun yang akan datang . " Oleh karena itu TPD harus bisa bekerja sama dengan Pemerintah Desa, namun jangan sampai ada KKN", tutur Bupati.
Dalam kesempatan ini, Bupati juga menyinggung tentang dinyanyikannya Lagu Kebangsaan Indonesia Raya di awal setiap ada acara resmi. Menurut Bupati hal ini sangat diperlukan, karena saat ini kondisi persatuan dan kesatuan Indonesia semakain rentan., sehingga semangat kebangsaan dan persatuan perlu dibangkitkan kembali dengan lagu kebangsaan. Oleh karena itu, selain melaksanakan tugas yang telah ditentukan, para TPD juga diharapkan mampu menjadi kepanjangan tangan Pemkab untuk mengobarkan kembali semangat persatuan dan kesatuan di desa masing-masing.
Pada APBD tahun 2011, alokasi Bantuan Keuangan Kepada Desa mencapai 40 milyar 160 juta 480 ribu rupiah, meliputi antara lain Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan untuk Pembangunan Infrastruktur Pedesaan dan lain-lain serta 730 juta 570 ribu rupiah berupa Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah. Bila total Belanja Langsung Kabupaten Trenggalek saat ini 83 milyar 604 juta 627 ribu 965 rupiah, maka berarti saat ini Desa mengelola sekitar 48,91 % dari anggaran Belanja Langsung SKPD, yaitu Total Belanja dikurangi Gaji dan Tunjangan. Proporsi ini sangatlah fantastis. Oleh karena itu, para Kepala Desa yang melakukan unjuk rasa ataupun kegiatan serupa terkait dengan anggaran yang minim untuk desanya, Bupati meminta untuk segera melakukan intropeksi. "Berapa besar pajak dari desa yang telah disetor ke pemerintah dan sebaliknya berapa besarnya dana yang diberikan Pemkab untuk pemerintah desa", pungkas Bupati.[tg/okt]
