Rencana pelimpahan sebagian wewenang Bupati Trenggalek kepada para camat yang digagas oleh Bupati Trenggalek, Dr. Ir. Mulyadi WR. MMT. sebentar lagi akan benar-benar terwujud. Hal ini menyusul dengan diadakannya Studi Banding yang diikuti oleh Camat se-Kabupaten Trenggalek dan beberapa Kepala SKPD terkait ke Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman terkait pelaksanaan pelimpahan sebagian wewenang Kepala Daerah kepada Camat. Kedua Kabupaten/Kota ini dipilih karena dipandang cukup berhasil dalam melaksanakan kebijakan pelimpahan sebagian wewenang Kepala Daerah kepada Camat serta kondisi pemerintahan yang tidak jauh berbeda dengan Kabupaten Trenggalek.
Studi banding ini dilaksanakan pada hari Jumat, 8 April 2011 dan dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek Bapak Ir. Cipto Wiyono, M.Si. Sekitar pukul 08.00 WIB rombongan dari Trenggalek tiba di Pemkot Yogyakarta dan diterima oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan Kota Yogyakarta Drs. Maryoto. Dalam kesempatan tersebut Drs. Maryoto menyampaikan bahwa sesuai Perwali No. 14 tahun 2005 tentang Pembagian Kewenangan Walikota Yogyakarta ke Camat se wilayah Kota Yogyakarta yang paling ditekankan adalah masalah perijinan dan kegiatan sosial masyarakat. Hal ini dikarenakan wilayah Yogyakarta merupakan sentra industri jasa dan industri kerajinan kecil.
“Dari sektor industri jasa, Kota Yogyakarta mengembangkan kesenian tradisional, wisata konvensi Malioboro dan Pasar Mangunharjo, Musium serta Taman Pintar / Pusat Sains. Selain itu, Kota Yogyakarta juga merupakan pusat industi kecil seperti batik”, lanjut Drs. Maryoto.
Selanjutnya, studi banding dilanjutkan dengan meninjau kecamatan yang telah menerapkan kebijakan pelimpahan kewenangan, yaitu Kecamatan Umbulharjo. Rombongan diterima langsung oleh Camat Umbulharjo, Drs. Agus Winarto. Dalam sambutannya, Agus Winarto menyampaikan bahwa Kecamatan Umbulharjo memprioritaskan masalah perijinan pemondokan dan perijinan PKL serta penertibannya, karena kedua unsur perijinan tersebut sangat bersentuhan dengan masyarakat. “Daerah Yogyakarta merupakan daerah wisata sehingga banyak pendatang masuk ke Kota Yogyakarta, maka perlu ditertibkan perijinan pemondokannya”, ujar Agus Winarto. [okt].