Guna memberikan pengarahan dan penjelasan tentang pengelolaan dana yang diperuntukkan untuk desa, Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui Bagian Pemerintahan Desa Setda Kabupaten Trenggalek telah mengadakan Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Belanja Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan untuk Desa. Sosialisasi yang digelar di Pendopo Trenggalek pada Rabu (06/04/2011) ini diikuti oleh lebih dari 480 orang yang terdiri dari para Camat dan Kasi Pemerintahan Kecamatan, seluruh Kepala Desa, Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa) serta ketua LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat). Kepala SKPD terkait juga turut hadir dalam acara yang dibuka oleh Sekretaris Daerah, Ir. Cipto Wiyono, M.Si. ini. Sedangkan untuk narasumber yaitu Bupati Trenggalek, Asisten Pemerintahan, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Kepala Bagian Administasi Pembangunan serta Kepala Bagian Pemerintahan Desa.
Plt. Asisten Pemerintahan Setda, Drs. I Gede Siama M.Si., dalam kesempatan ini menjelaskan bahwa dana bagi hasil yang akan diterima oleh desa didapatkan dari 2 sektor, yaitu: pajak dan retribusi daerah. Sedangkan bantuan keuangan yang telah disediakan oleh Pemkab untuk desa ada 4 jenis, yaitu: Alokasi Dana Desa (ADD), dana Pilkades, Tambahan Penghasilan Tetap (TPT) serta bantuan pembangunan infrastruktur.
Terkait masalah bagi hasil pajak dan retribusi daerah, Kabid Pendapatan DPPKAD Hartoko, SE. M.Si., menyampaikan bahwa desa akan mendapatkan dana bagi hasil sebesar 10 % atau 750 juta dari total penerimaan pajak yang diterima oleh Pemkab sebesar 76,5 Milyar. Sedangkan untuk retribusi daerah, desa akan mendapatkan dana bagi hasil sebesar 5 % atau 987 juta dari total retribusi sebesar 20 Milyar.
Lebih lanjut, untuk proses pencairannya Hartoko menjelaskan bahwa 70 % dari dana bagi hasil akan dibagi rata ke 152 desa. Sedangkan sisanya sebesar 30 % akan dibagikan secara proporsional kepada desa tergantung jumlah pajak dan retribusi daerah yang diberikan. “Dalam pencairannya akan dibagi menjadi 2 tahap, tahap pertama direncanakan akan dicairkan pada Bulan Juli 2011 sebesar 50 %, sedangkan tahap kedua pada Bulan Oktober 2011 juga sebesar 50%”, tambah Hartoko.
Pemkab memberikan keleluasaan kepada desa untuk menentukan skala prioritas dalam pemanfaatan dana bagi hasil ini. Namun, masih menurut Hartoko, pemkab juga memberikan arahan agar dana bagi hasil ini digunakan untuk 3 sasaran, yaitu : pengembangan iklim usaha masyarakat desa, peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta pembangunan sarana dan prasarana desa.
Dalam sosialisasi ini pula, Kabag Administrasi Pembangunan Ir. Janu Rianto memberikan penjelasan terkait bantuan pembangunan infrastruktur, dimana tiap-tiap desa akan mendapatan bantuan dana sebesar 60 juta. Dalam pemanfaatannya, Janu Rianto mengharapkan agar dana pembangunan infratruktur ini digunakan untuk membangun jalan, jembatan, gorong-gorong, saluran irigasi serta sarana prasarana desa lainnya yang rusak.
Untuk pencairan dana pembangunan infrastruktur direncanakan akan dibagi menjadi 3 tahap. Tahap pertama dicairkan sebesar 40 %, tahap kedua dan ketiga sebesar 30 %. Tahap kedua dan ketiga bisa dicairkan jika pihak desa telah menyelesaikan laporan pertanggungjawabnnya (SPJ). “Untuk lebih jelasnya, Bagian Administrasi Pembangunan juga telah merencanakan pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait masalah dana pembangunan infrastruktur yang akan diikuti oleh seluruh Kepala Desa dan Bendahara Desa dalam waktu 2 minggu lagi”, papar Janu Rianto.
Kabag Pemerintahan Desa, Drs. Agus Salim dalam kesempatan ini memberikan arahan terkait ADD, TPT serta dana Pilkades. Untuk ADD, pada tahun 2011 ini Pemkab telah menyediakan Pagu Total sebesar 16,4 milyar. “14,88 milyar merupakan pagu ADD murni sedangkan sisanya sebesar 1,52 milyar merupakan dana penguatan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes)”, rinci Agus Salim. Sebesar 30 % dari ADD murni digunakan untuk Belanja Aparatur dan Biaya Operasional Pemerintahan Desa, sedangkan 70 % sebagai biaya pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Untuk besarnya Tambahan Penghasilan Tetap (TPT) Kepala Desa dan Perangkat Desa, Drs. Agus Salim menjelaskan akan disesuaikan dengan pagu anggaran 2011 dan diusahakan dilakukan penyesuaian dengan Upah Minimun Kabupaten (UMK). Saat ini TPT sudah bisa dicairkan di 55 desa, 60 desa masih dalam proses sedangkan sisanya masih belum memenuhi persyaratan sehingga belum bisa diproses.
Sedangkan dana bantuan pilkades, dikhususkan untuk desa yang akan melaksanakan pilkades pada tahun 2011 ini. “Bantuan dana pilkades ini dapat digunakan untuk : pengadaan formulir-formulir yang diperlukan, surat suara dan alat tulis kantor, pemberian honorarium Panitia Pemilihan Kepala Desa serta untuk penyelenggaraan rapat-rapat”, tambah Agus Salim.
Dalam arahannya, Bupati Trenggalek Dr. Ir. Mulyadi WR. MMT. mengharapkan kepada Kepala Desa untuk melibatkan BPD dan tokoh masyarakat setempat dalam penggunaan anggaran di desa. Jika terdapat kesulitan dalam melaksanakan kspemerintahan desa, Kades diharapkan berkonsultasi kepada Camat. “Apalagi saat ini telah saya rencanakan untuk memberikan beberapa kewenangan kepada camat, termasuk dalam hal perijinan”, tutur Bupati.
Terkait bantuan pembangunan infrastruktur, Bupati kembali mengingatkan kepada para Kades untuk tidak menggunakannya membangun Balai Desa. “Boleh digunakan membangun Balai Desa, asalkan kondisi jalan, jembatan serta infrastruktur desa lainnya dalam keadaan baik. Namun, pihak desa juga harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan Pemkab”, tegas Bupati.
Dalam kesempatan ini, Bupati memberikan secara simbolis ADD kepada Kepala Desa Pogalan dan Desa Sawahan Kecamatan Panggul. Bantuan TPT kepada Desa Kendalrejo Kecamatan Durenan, Desa Sumber Kecamatan Karangan, Desa Karangturi Kecamatan Munjungan, Desa Wonokerto Kecamatan Suruh serta Desa Wonorejo Kecamatan Gandusari. Selain itu, Bupati juga memberikan Uang Pertanggungan Asuransi Jaminan Hari Tua kepada ahli waris Mujadi Kasun Desa Ngentrong Kecamatan Karangan yang telah meninggal dunia beberapa waktu yang lalu [okt].