Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik, Bupati Trenggalek, Dr. Ir. H. Mulyadi WR, MMT menginstruksikan kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Penyelenggara Pelayanan Publik lingkup Pemerintah Kabupaten Trenggalek untuk segera menyusun Standar Pelayanan Publik (SPP).
Standar pelayanan publik ini ditetapkan dengan Keputusan Kepala SKPD Penyelenggaran Pelayanan Publik dengan berpedoman pada Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten Trenggalek. Standar pelayanan publik ini meliputi prosedur, biaya, dan waktu.
Selanjutnya, Keputusan kepala SKPD Penyelenggaran Pelayanan Pubik tersebut harus disampaikan kepada Bupati Trenggalek melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kab. Trenggalek paling lambat pada hari Selasa, 26 April 2011.
Dalam akhir instruksinya, Bupati menekankan kepada seluruh SKPD Penyelenggara Pelayanan Publik agar berpedoman pada Standar Pelayanan Publik yang telah ditetapkan tersebut.