Dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pekan panutan penyampaian SPT Tahunan PPH Tahun.2010 dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2011 Bupati Trenggalek, Dr. Ir. Mulyadi WR, MMT menghimbau kepada para Wajib Pajak untuk segera melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2011. Hal tersebut dikarenakan batas akhir pembayaran PBB adalah pada Hari Jumat, 29 Juli 2011.
Mengingat pajak adalah salah satu pendapatan bagi Negara untuk pambangunan dan kelangsungan pemerintahan itu sendiri, maka pada dasarnya setiap pribadi baik Warga Negara Indonesia atau Asing yang bertempat tinggal di Indonesia dan Badan yang didirikan/berkedudukan di Indonesia merupakan Wajib Pajak, kecuali ketentuan peraturan perundang-undangan menentukan lain.