laman

Pantai Prigi - Kecamatan Watulimo Air Terjun Pelang - Kecamatan Panggul Pantai Karanggongso - Bagian Humas dan Protokol Kab. Trenggalek Jalan Lintas Selatan (JLS) - Kecamatan Watulimo Goa Lowo - Kecamatan Watulimo Pantai Pelang - Kecamatan Panggul Tradisi Longkangan di Pantai Blado - Kecamatan Munjungan

13 April 2011

Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Kunjungi Pemkab Trenggalek

Bertempat di Graha Bhawarasa, Rabu pagi, 13 April 2011 telah digelar  rapat   koordinasi  dalam rangka  percepatan peningkatan opini laporan keuangan pemerintah daerah. Rapat koordinasi  ini dipimpin oleh Wakil Bupati Trenggalek, Kholiq, SH, M.Si.  dengan  narasumber Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur, Dr. Heru Kreshna Reza. Rapat koordinasi diikuti Sekretaris Daerah, Ir. Cipto Wiyono, M.Si, Asisten Sekda, para Staf Ahli Bupati, para Kepala SKPD dan Camat se-Kabupaten Trenggalek.
Dalam kesempatan ini, Wakil Bupati menekankan kepada semua Kepala SKPD untuk memanfaatkan waktu ini sebaik-baiknya, karena kesempatan ini jarang terjadi. Jika terdapat permasalahan, ini merupakan kesempatan untuk bertanya langsung kepada Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur.

Wakil Bupati menambahkan, Pemerintah Kabupaten Trenggalek pernah mendapatkan penilaian disclaimer pada pelaksanaan APBD tahun 2008, namun pada APBD tahun 2009  yang dilakukan pemeriksaan tahun  2010 penilaian BPK menjadi wajar dengan pengecualian. [WDP] Oleh karena itu Wakil Bupati minta kepada Dr. Heru Kreshna Reza untuk memberikan pengarahan dan saran agar pada tahun-tahun mendatang bisa mendapatkan penilaian yang lebih baik, wajar tanpa pengecualian [WTP].

Dalam paparannya yang bertema percepatan peningkatan opini laporan keuangan pemerintah daerah,  Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur menyatakan laporan keuangan itu seharusnya akuntabel dan transparan sesuai ketentuan. Oleh karena itu diharapkan adanya komitmen dari semua SKPD, karena dalam laporan keuangan semua SKPD merupakan subsistem sehingga jangan menggantungkan pada Inspektorat dan DPPKAD.
Berdasarkan undang-undang, BPK tidak boleh memberikan bimbingan teknis. Ibarat   dokter, setelah berhasil mendiagnosa suatu penyakit, namun setelah ketemu penyakitnya tidak boleh mengobati. Oleh  karena itu ke depan BPK menggandeng  Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan [BPKP] untuk memberikan obat terhadap penyakit yang telah ditemukan, yaitu dengan memberikan  pendampingan dan bimbingan kepada pemerintah daerah. Selain itu, ketika Tim Pemeriksa dari BPK datang, diharapkan dianggap sebagai mitra, sehingga bila menemukan kesulitan dapat dijadikan tempat untuk konsultasi maupun bertanya.
Untuk meningkatkan opini laporan keuangan ke depan, BPK  memberikan  opsi 3 hal yang  perlu dilaksanakan. Pertama, untuk jangka pendek,  ketika sedang melaksanakan pemeriksaan, BPK menghadirkan BPKP untuk melaksanakan pembinaan dalam menyusun laporan keuangan pemerintah daerah.
Yang kedua, untuk  jangka menegah, BPK bersama BPKP membentuk Standar Operasional Prosedure [SOP]  sehingga bisa dijadikan pedoman para kepala SKPD untuk menyusun laporan keuangan, sehingga semua daerah memiliki format laporan yang sama. Dan yang terakhir, untuk jangka panjang diharapkan pemerintah daerah ketika mengadakan penerimaan CPNS menyertakan formasi sarjana akuntasi atau diploma akuntansi sehingga setiap SKPD terdapat SDM untuk menyusun laporan keuangan yang lebih baik. Rapat kerja ini di akhiri dengan tanya jawab. Salah satu hal yang ditanyakan kepada Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur adalah lembaga manakah sebenarnya yang berhak untuk melaksanakan audit untuk menentukan kerugian negara. Karena sementara ini ada lembaga di luar BPK  yang melakukan audit untuk menentukan kerugian negara. [must].  

Komentar

Kumpulan Video Trenggalek

*) Untuk melihat video lain tentang Trenggalek klik menu daftar putar pada kiri atas video