Setiap daerah, baik kabupaten maupun kota tentunya mempunyai program untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mengurangi pengangguran dan kemisikinan. Terkait hal tersebut, Komisi B dan D DPRD Kabupaten Lumajang mengadakan kunjungan kerja ke Kabupaten Trenggalek. Rombongan yang berjumlah 26 orang ini diterima oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Drs. I Gede Siama M.Si di Graha Bhawarasa, komplek Pendopo Kabupaten Trenggalek pada Kamis, 28 April 2011. Turut hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas Pertanian Kehutanan dan Perkebunan, Dinas Koperasi Perindustian Perdagangan Pertambangan dan Energi serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Drs. I Gede Siama M.Si. dalam sambutannya menyampaikan bahwa merupakan suatu kebanggaan tersendiri anggota DPRD dari Kabupaten Lumajang berkenan mengunjungi Pemkab Trenggalek. “Semoga dengan kunjungan kerja ini dapat membawa oleh-oleh untuk kemajauan masyarakat Kabupaten Lumajang”, ujarnya.
Selanjutnya I Gede Siama menambahkan bahwa beragam potensi yang dimiliki oleh Kabupaten Trenggalek, mulai dari bidang pertanian, perikanan, transmigrasi serta bidang industri kecil dan menengah. Selain itu, Asisten Ekbang memandang bahwa pemilihan Kabupaten Trenggalek untuk dijadikan tujuan kunjungan kerja tidak salah. “Karena kondisi alam dan pemerintahan yang dimiliki oleh Kabupaten Trenggalek dan Lumajang tidak jauh beda”, ujarnya.
Menurut koordinator Komisi B DPRD Kabupaten Lumajang, Dr. H. Minadi M.H., tujuan dari kunjungan kerja ini adalah untuk melihat serta mengkaji beberapa kebijakan Pemkab Trenggalek khususnya di bidang ekonomi dan pembangunan serta bidang kesejahteraan rakyat. Karena kedua bidang inilah tupoksi dari Komisi B dan D DPRD Kabupaten Lumajang. “Komisi B akan lebih terfokus pada industri kecil dan menengah sedangkan komisi D terkait dengan ketenagakerjaan”, lanjutnya.
Dalam forum diskusi, secara lebih rinci Komisi B DPRD Kabupaten Lumajang mempertanyakan kebijakan Pemkab Trenggalek khususnya terkait dengan pengembangan industri tepung mocaf, penerapan Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta mekanisme pendistribusian bantuan modal kepada Usaha Kecil dan Menegah (UMKM). Sedangkan Komisi D, mempertanyakan tentang usaha perlindungan yang diberikan oleh Pemkab Trenggalek kepada warga yang melakukan transmigrasi maupun yang bekerja di luar negeri. [okt]
