laman

Pantai Prigi - Kecamatan Watulimo Air Terjun Pelang - Kecamatan Panggul Pantai Karanggongso - Bagian Humas dan Protokol Kab. Trenggalek Jalan Lintas Selatan (JLS) - Kecamatan Watulimo Goa Lowo - Kecamatan Watulimo Pantai Pelang - Kecamatan Panggul Tradisi Longkangan di Pantai Blado - Kecamatan Munjungan

4 April 2011

Bupati Buka Sosialisasi UU No. 4 Tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat dan Ratifikasi Internasional tentang Hak – Hak Penyandang Cacat

       Keberadaan penyandang cacat yang  terkadang masih dipandang sebelah mata, kini mulai mendapatkan tempat. Pasalnya sejak disahkannya UU No. 4 Tahun 1997 tentang penyandang cacat pemerintah berjanji akan memperhatikan kebutuhan mereka.  Selain itu, para penyandang cacat akan mendapatkan kedudukan, hak dan kesempatan yang sama. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi  dan Sosial, Ir. Surya Admadja Wisnubroto dalam acara Sosialisasi UU No. 4 Tahun 1997 tentang penyandang cacat dan Ratifikasi Internasional tentang hak-hak penyandang cacat yang diselenggarakan pada Senin, 4 April 2011 di Pendopo Kabupaten Trenggalek.

       Dalam acara yang dihadiri oleh Bupati Trenggalek Dr. Ir. Mulyadi WR, MMT, Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, Ir. Cipto Wiyono, M.Si, Kepala SKPD Lingkup Pemkab Trenggalek serta Ketua TP PKK Kabupaten Trenggalek, Ny. Peny Mulyadi ini bertujuan untuk menyosialisasikan UU No.4 Tahun 1997 sehingga dalam pengaplikasiannya nanti akan lebih memberikan perhatian dan diharapkan mampu memperbaiki kualitas kehidupan para penyandang cacat sehingga mampu berpartisipasi penuh dalam berbagai bidang. Selain itu, dalam prakteknya dengan undang-Undang No.4 Tahun 1997  ini mampu meningkatkan pengetahuan serta hak-hak penyandang cacat.

      Penyajian materi dalam Sosialisasi UU No.4 Tahun 1997 tentang penyandang cacat tersebut akan disampaikan oleh beberapa pemateri diantaranya Himpunan Wanita Penyandang Cacat Indonesia (HWPCI) Ibu Ariani, perwakilan dari Komnas HAM Usman Widodo, Kementrian Sosial Rendi Nugroho serta Ketua TP PKK Kabupaten Trenggalek Ny. Penny Mulyadi.

      Terkait dengan diadakannya sosialisasi ini, Ketua HWPCI Ariani menyampaikan rasa terimakasihnya kepada Pemkab Trenggalek yang telah memperhatikan kesejahteraan penyandang cacat. Menurutnya hal seperti ini masih jarang terjadi dan Kabupaten Trenggalek telah menjadi pioneer bagi Kabupaten lain di Indonesia.

      Yang tak kalah pentingnya, Ariani menyampaikan bahwa sejak diadakannya Ratifikasi Internasional tentang hak – hak penyandang cacat, pengistilahan penyandang cacat mulai dirubah menjadi penyandang disabilitas. Selanjutnya, terkait dengan organisasi yang dipimpinnya, Ariani menambahkan bahwa HPPCI dalam usaha untuk meningkatkan taraf kehidupan para penyandang cacat telah menggandeng tim dari HAM. ”Masalah penyandang cacat bukan lagi mencakup tentang charity saja, tapi telah merambah lingkup HAM’’ tandasnya.

          Bupati Trenggalek, Dr. Ir. Mulyadi WR, MMT dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada Ny. Aryani karena dengan segala kekurangan fisik yang dimiliknya, ternyata mempunyai kelebihan yang luar biasa pula. Menurut Bupati, Ny.Ariani yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua HWPCI telah berhasil memperjuangkan para penyandang cacat untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya.

          Menyoal tentang pelaksanaan UU No.4 Tahun 1997, Bupati menyampaikan bahwa banyak sekali tugas Pemerintah yang harus dilakukan sehingga UU No.4 Tahun 1997 mampu menyasar kepada pihak yang bersangkutan dengan seoptimal mungkin. Menurut Bupati, bantuan yang diberikan oleh Pemerintah jangan hanya dinilai besarnya saja tetapi lebih kepada segi kepeduliannya.

Komentar

Kumpulan Video Trenggalek

*) Untuk melihat video lain tentang Trenggalek klik menu daftar putar pada kiri atas video