Masih dalam rangka memperingati HUT Satpol PP ke-61, usai pelaksanaan upacara, hari Kamis siang, 17 Maret 2011 bertempat di Graha Bhawarasa, diadakan resepsi potong tumpeng oleh Wakil Bupati Trenggalek, Kholiq, SH, M.Si. dan selanjutnya diserahkan kepada Kepala Satpol-PP Kabupaten Trenggalek, Drs. Pariyo. Sekretaris Daerah,, Drs. Cipto Wiyono, M.Si., para Kepala SKPD dan seluruh anggota Satpol PP turut hadir dalam acara ini.
Dalam kesempatan ini, Kepala Satpol-PP Drs. Pariyo menyampaikan bahwa Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menginstruksikan seluruh jajaran Satpol-PP baik di Pusat maupun di daerah untuk memperingati HUT Satpol PP ke 61 ini. Lebih lanjut, Drs. Pariyo mengatakan untuk Propinsi Jawa Timur diperingati dengan Pertandingan Futsal antar Satpol-PP seluruh Kabupaten dan Kota di Jatim yang dilaksanakan di Kota Batu. “Alhamdulillah Satpol-PP dari Trenggalek dapat meraih Juara Harapan”, ujar Drs. Pariyo.
Untuk Kabupaten Trenggalek sendiri, lanjut Drs. Pariyo, peringatan HUT Satpol-PP ke 61 dilaksanakan dengan menggelar turnamen futsal yang diikuti oleh 46 klub se-Kabupaten Trenggalek yang dilaksanakan mulai tanggal 5 Maret 2011 hingga pertandingan puncak pada tanggal 16 Maret 2011. CKA Kanjeng Jimat berhasil merebut jauara pertama pada turnamen futsal yang digelar di Gedung Futsal Boy ini. Yang juga patut dibanggakan, dalam turnamen futsal yang digelar Satpol-PP ini sama sekali tidak membebani dana APBD. “Turnamen kali ini hanya menggunakan dana dari sponsor dan peserta turnamen”, kata Drs. Pariyo.
Wakil Bupati Trenggalek dalam kesempatan tersebut mengucapkan selamat kepada seluruh anggota Satpol-PP yang saat ini telah genap berusia 61 tahun. “Satpol PP mempunyai peranan yang penting dalam pemerintahan daerah karena merupakan ujung tombak pelaksanaan Otonomi Daerah”, tutur Wabup. Dalam menegakkan Peraturan Daerah, Wabup mengharapkan agar Satpol PP bersikap tegas namun juga harus bersikap melindungi dan melayani masyarakat.
Wakil Bupati Trenggalek dalam kesempatan tersebut mengucapkan selamat kepada seluruh anggota Satpol-PP yang saat ini telah genap berusia 61 tahun. “Satpol PP mempunyai peranan yang penting dalam pemerintahan daerah karena merupakan ujung tombak pelaksanaan Otonomi Daerah”, tutur Wabup. Dalam menegakkan Peraturan Daerah, Wabup mengharapkan agar Satpol PP bersikap tegas namun juga harus bersikap melindungi dan melayani masyarakat.
Wabup juga mengharapkan anggota Satpol PP untuk memperlajari dan memahami peraturan-peraturan yang ada. “Bagaimana akan menegakkan jika tidak mengetahui peraturan”, ujar Wabup. Wabup memberikan contoh dengan adanya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. "Jika undang-undang ini diterapkan di Kabupaten Trenggalek, maka tidak akan ada pertambangan yang diijinkan dan perekonmian akan terhenti karena dalam undang-undang yang baru ini, aktifitas menambang hanya diperbolehkan di lokasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah sebagai wilayah usaha pertambangan. Sedangkan untuk wilayah Kabupaten Trenggalek belum ada satupun wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah usaha pertambangan, bahkan untuk Perdanya saja saat ini masih dalam proses", ujar Wabup.
Oleh karena itu, kegiatan pertambangan yang dilakukan masyarakat kali ini belum bisa didekati dengan undang-undang pertambangan, karena belum termasuk dalam wilayah usaha pertambangan. Sedangkan bila kegiatan pertambangan dianggap berdampak pada kerusakan lingkungan, maka dapat didekati dengan undang-undang tnomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, tambah Kholiq, SH, M.Si. Terkait usaha pertambangan masyarakat, supaya tidak terjadi keresahan di masyarakat, menurut Wabup perlu adanya penyamaan persepsi diantara para aparat penegak hukum[#].
Oleh karena itu, kegiatan pertambangan yang dilakukan masyarakat kali ini belum bisa didekati dengan undang-undang pertambangan, karena belum termasuk dalam wilayah usaha pertambangan. Sedangkan bila kegiatan pertambangan dianggap berdampak pada kerusakan lingkungan, maka dapat didekati dengan undang-undang tnomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, tambah Kholiq, SH, M.Si. Terkait usaha pertambangan masyarakat, supaya tidak terjadi keresahan di masyarakat, menurut Wabup perlu adanya penyamaan persepsi diantara para aparat penegak hukum[#].
