Berdasarkan Surat Edaran Bupati Trenggalek Nomor: 964/423/406.061/2011 tanggal 18 Maret 2011 tentang Penyesuaian Gaji Pokok dan Tunjangan Beras, maka sejumlah 10.478 Pegawai Negeri Sipil lingkup Pemerintah Kabupaten Trenggalek akan segera menerima kenaikan gaji pokok dan tunjangan beras pada bulan Mei 2011 mendatang.
Penyesuaian gaji tersebut terhitung mulai tanggal 1 Januari 2011, dengan demikian kekurangan pembayaran gaji untuk bulan Januari sampai dengan April 2011 akan dibayarkan setelah gaji bulan Mei dibayarkan. Demikian juga dengan tunjangan beras, berlaku sejak tanggal 1 Januari 2011 yang besarannya telah disesuaikan menjadi Rp. 5.656,- per kilogramnya.
Sedangkan, kekurangan pembayaran tunjangan beras untuk Bulan januari 2010 sampai dengan April 2011 diajukan setelah Bendahara Gaji menghitung kecukupan pagu anggaran yang tersedia di lingkup SKPD masing-masing. Dan apabila pagu anggaran tidak mencukupi, kekuranagn tersebut dapat dibayarkan setelah pagu anggaran disesuaikan dalam perubahjan APBD 2011 yang akan datang.
Penyesuaian besaran gaji pokok PNS berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2011 tentang Perubahan Ketigabelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1997 tentang Peraturan Gaji PNS serta Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2010 tentang Tunjangan Beras Dalam Bentuk Naturan dan Uang [ys].
Penyesuaian besaran gaji pokok PNS berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2011 tentang Perubahan Ketigabelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1997 tentang Peraturan Gaji PNS serta Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2010 tentang Tunjangan Beras Dalam Bentuk Naturan dan Uang [ys].