Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf secara resmi telah menutup pelaksanaan Bahtsul Masail ke-22 Forum Musyawarah Pondok Pesantren (FMPP) se-Jawa - Madura di Pondok Darussalam Durenan Trenggalek pada Kamis malam, 24 Maret 2011. Musyawarah yang diikuti oleh 200 delegasi Ponpes se-Jawa Madura sejak hari Rabu (23/3) ini telah menghasilkan beberapa keputusan. Dari 21 masalah yang dikaji oleh 3 Komisi Pembahasan, sebanyak 16 masalah telah tuntas dibahas dan ditentukan hukum-hukumnya. Sedangkan sisanya, apabila layak akan dibahas pada Bahtsul Masail edisi berikutnya.
Masalah-masalah yang telah tuntas dibahas dalam Bahtsul Masail edisi ke-22 ini antara lain terkait dengan permasalahan ajang pencarian bakat baik artis maupun penyanyi yang ada di televisi. Komisi A Bahtsul Masail dalam paparannya yang disampaikan oleh H. Ali Maki Zaini menyepakati hukum mendaftarkan diri pada acara semacam ini terbagai menjadi 2, haram dan diperbolehkan dengan beberapa syarat. Haram apabila tujuan mengikuti acara ini hanya untuk mengejar pamor dan popularitas semata serta tidak bisa menghindari kemungkaran yang ada di dalamnya, semisal campur lawan jenis dan meninggalkan sholat atau kewajiban agama lainnya.
Namun Komisi A juga memberikan kelonggaran diperbolehkan mengikuti acara Penjaringan Bakat semacam ini dengan syarat untuk berdakwah mengajak kepada kebaikan serta untuk artis harus bisa hanya memilih peran yang baik saja. “Sedangkan untuk honor yang diterima bernilai halal apabila tidak terdapat maksiat di dalamnya”, lanjut H. Ali Maki Zaini.
Acara hipnotis yang sedang marak di televisi akhir-akhir ini juga dibahas secara mendetail oleh Komisi B. Jika perantara yang digunakan tidak bernilai haram semacam sihir dan digunakan untuk tujuan yang baik seperti menidurkan orang-orang yang sulit tidur, maka hipnotis semacam ini diperbolehkan. Hipnotis juga diperbolehkan untuk menguak kasus-kasus kriminal namun hanya sebagai bukti awal saja.
Kendati demikian, bagi orang-orang yang merelakan dirinya untuk dihipnotis dan ditonton oleh khalayak ramai seperti tayangan Uya Kuya, melalui juru bicaranya, Agus Adibush Shohib, Komisi B Bahtsul Masail menetapkan bahwa perbuatan ini masuk kategori haram. Hal ini dikarenakan seseorang yang terkena hipnotis dapat menceritakan kemaksiatan dan membuka aib dirinya sendiri. Sedangkan Islam melarang hal semacam ini lebih-lebih untuk dipertontonkan sebagai hiburan.
Sedangkan terkait permasalahan Ibadah Haji yang harus menunggu beberapa tahun untuk diberangkatkan, Agus Afifudin Yunus dari Komisi C menyampaikan bahwa tetap wajib bagi seseorang untuk mendaftar jika mempunyai biaya yang cukup untuk kebutuhan dirinya juga keluarga yang dia nafkahi, selama ia berangkat hingga kembali ke tanah air. Hasil dari pembahasan Bahtsul Masail ini akan dikirimkan ke PBNU dan MUI sebagai bahan pertimbangan.
Gus Ipul, panggilan akrab Saifullah Yusuf, dalam sambutannya sangat mendukung dan mengapresiasi acara Bahtsul Masail ini. Bahkan semenjak menjadi Wakil Gubernur pada tahun 2009, Gus Ipul tidak pernah absen hadir dalam acara ini. “Jadi sudah 4 edisi saya mengikuti acara Bahtsul Masail ini, jika dijiinkan terus menjadi Wagub saya akan selalu hadir dalam acara Bahtsul Masail”, ujar Gus Ipul disambut tepuk tangan para hadirin.
Selain itu, Gus Ipul memandang Forum Bahtsul Masail sangat diperlukan untuk menghadapi perkembangan zaman yang semakin modern. “Seiring dengan berkembangnya zaman dan teknologi yang semakin maju, pertanyaan tentang penerapan agama Islam juga semakin beragam, dan Bahtsul Masail-lah salah satu alternatif untuk menjawab permasalahan-permasalahan tentang agama Islam yang muncul akhir-akhir ini”, tutur Gus Ipul.
Dalam kesempatan ini pula, Gus Ipul melantik pengurus baru Forum Musyawarah Pondok Pesantren (FMPP) se-Jawa Madura periode 2011-2014 yang diketuai oleh Agus Tifatul Lathoif dari Pondok Ploso Kediri. Pengurus inilah yang nantinya akan bertanggung jawab atas pelaksanaan Bahtsul Masail ke-23 yang direncanakan di Pondok Tambak Beras Kabupaten Jombang [okt].
