Setelah melalui pembahasan yang melelahkan dan dalam waktu yang cukup panjang, 8 [delapan] Rancangan Peraturan Daerah akhirnya berhasil ditetapkan dan disyahkan menjadi Peraturan Daerah [Perda] dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Trenggalek yang digelar Rabu, 30 Maret 2011. Rapat Paripurna yang dimulai sekitar pukul 09. 30 WIB ini dipimpin oleh Ketua DPRD, S. Akbar Abas, SE, MM dan diikuti 44 anggota DPRD serta dihadiri Bupati Trenggalek, Dr. Ir. Mulyadi WR, MMT serta Kepala SKPD dan Pimpinan BUMN/BUMD se-Kabupaten Trenggalek maupun perwakilan organisasi wanita.
Delapan Ranperda [Rancangan Peraturan Daerah] yang disahkan menjadi Perda tersebut yaitu 3 Ranperda merupakan hasil pembahasan Pansus I yang terdiri dari Ranperda Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Ranperda Retribusi Terminal, dan Ranperda Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah [RSUD] dr Soetomo Trenggalek. Sedangkan 5 Ranperda lainnya merupakan hasil pembahasan Pansus II yang terdiri dari Ranperda Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, Ranperda Reribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga, Ranperda Pajak Air Tanah, Ranperda Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah serta Ranperda Penyertaan Modal pada PDAM Kabupaten Trenggalek.
Dalam laporannya, Pansus I melalui juru bicara Muhadi, mengharapkan dengan ditetapkannya 8 Ranperda menjadi Perda tersebut mampu menjadi alat transformasi sosial untuk menghadapi era globalisasi dalam rangka mewujudkan good government. Misalnya, dengan ditetapkannya Perda Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor diharapkan mampu menghasilkan ebuah regulasi yang mampu memberikan perbaikan bagi sistem transportasi yang lebih berkualitas. Sedangkan Pansus II melalui juru bicara Roni Muhtarun, SH memaparkan bahwa lima Ranperda yang selesai dibahas merupakan prioritas dari tujuh Ranperda yang dibahas oleh Pansus II.
Keenam Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Trenggalek pada dasarnya dapat menyetujui 8 Ranperda yang telah dibahas Pansus I dan Pansus II untuk ditetapkan dan disyahkan menjadi Peraturan Daerah. Namun begitu masing-masing Fraksi memberikan catatan, masukan dan saran yang disampaikan dalam pendapat akhir Fraksi.
Dalam pendapat akhirnya, Fraksi PDIP melalui juru bicaranya, Triono, mengharapkan agar delapan Ranperda yang akan ditetapkan menjadi Perda untuk segera ditindaklanjuti dengan Perbup, sehingga Peraturan Daerah tersebut dapat segera dilaksanakan. Terkait dengan penambahan penyertaan modal kepada PDAM, Fraksi PDIP meminta agar Pemerintah Kabupaten Trenggalek segera melakukan perombakan manajemen sehingga PDAM semaksimal mungkin dapat meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan bagi masyarakat Trenggalek.
Dalam pendapat akhirnya, Fraksi PDIP melalui juru bicaranya, Triono, mengharapkan agar delapan Ranperda yang akan ditetapkan menjadi Perda untuk segera ditindaklanjuti dengan Perbup, sehingga Peraturan Daerah tersebut dapat segera dilaksanakan. Terkait dengan penambahan penyertaan modal kepada PDAM, Fraksi PDIP meminta agar Pemerintah Kabupaten Trenggalek segera melakukan perombakan manajemen sehingga PDAM semaksimal mungkin dapat meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan bagi masyarakat Trenggalek.
Sementara itu, Fraksi PKB melalui juru bicara Agus Winarto, S.Sos menyoroti tentang Ranperda Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara yang dalam pelaksanaannya diharapkan mampu mengoptimalkan pengelolaan mineral dan batubara sehingga lebih efisien, transparan, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan serta berkeadilan.
Fraksi APRI melalui juru bicara Puguh Purnomo, SE memberikan catatan pada Ranperda Penyertaan Modal pada PDAM. Fraksi APRI minta agar Bupati segera melakukan pembenahan managemen sehingga kinerja PDAM menjadi lebih baik, kalau mungkin bisa memberikan pemasukan pada PAD Kabupaten Trenggalek.
Selanjutnya, Fraksi Karya Nasional melalui juru bicara Arik Sri Wahyuni, SE mengharapkan dengan ditetapkannya Perda Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dan Retribusi Terminal bisa menghilangkan atau setidaknya mengurangi praktek-praktek pungli oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Terhadap penetapan Perda Pajak Air Tanah, Fraksi Demokrat melalui juru bicara Sugino Pujo Sumito, SH mengingatkan betapa pentingnya penggunaan air tanah. Oleh karena itu sudahg sewajarnya bila bidang usaha yang memerlukan banyak air tanah, misalnya perhotelan, rumah sakit dan jasa pencucian mobil dikenakan pajak air tanah.
Sedangkan Fraksi PKS melalui juru bicaranya Alwi Burhanuddin mengharapkan dalam pelaksanaan Perda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara untuk lebih pro investasi dengan tetap memperhatikan faktor kelestarian lingkungan hidup.
Bupati Trenggalek, Dr. Ir. H Mulyadi WR, MMT, dalam sambutanya, mengucapkan terima kasih atas saran dan masukan yang telah disampaikan oleh ke-enam Fraksi di DPRD. Menyikapi tentang masukan dan saran agar segera melakukan perombakan manajemen PDAM, Bupati menyambut baik saran yang telah disampaikan dan berusaha merealisasikannya tidak hanya di lingkungan PDAM tetapi juga untuk instistusi lainnya. Namun begitu Bupati meminta agar berbagai fihak tidak protes andaikata suatu saat hasil rekrutmen direksi PDAM ternyata berasal dari luar Trenggalek.
Menyinggung tentang reformasi birokrasi, Bupati menyatakan bahwa reformasi bukan berarti hanya penggantian pejabat, namun juga mereformasi regulasi atau aturan. Aturan yang menghambat investasi atau perijinan disederhanakan. Kalau syaratnya sudah lengkap, perijinan harus selesai dalam 6 hari, ungkap Bupati. Dengan demikian diharapkan banyak bermunculan usaha baru. Bupati juga menyampaikan apresiasianya kepada DPRD yang telah menyetujui perubahan tarif pelayanan kesehatan di RSUD, karena selama ini memang banyak yang mengeluhkan mahalnya tarif pelayanan di RSUD Kabupaten Trenggalek. Namun begitu, perubahan tarif ini tidak menurunkan kualitas pelayanan di RSUD [ra/ys].
Menyinggung tentang reformasi birokrasi, Bupati menyatakan bahwa reformasi bukan berarti hanya penggantian pejabat, namun juga mereformasi regulasi atau aturan. Aturan yang menghambat investasi atau perijinan disederhanakan. Kalau syaratnya sudah lengkap, perijinan harus selesai dalam 6 hari, ungkap Bupati. Dengan demikian diharapkan banyak bermunculan usaha baru. Bupati juga menyampaikan apresiasianya kepada DPRD yang telah menyetujui perubahan tarif pelayanan kesehatan di RSUD, karena selama ini memang banyak yang mengeluhkan mahalnya tarif pelayanan di RSUD Kabupaten Trenggalek. Namun begitu, perubahan tarif ini tidak menurunkan kualitas pelayanan di RSUD [ra/ys].
