laman

Pantai Prigi - Kecamatan Watulimo Air Terjun Pelang - Kecamatan Panggul Pantai Karanggongso - Bagian Humas dan Protokol Kab. Trenggalek Jalan Lintas Selatan (JLS) - Kecamatan Watulimo Goa Lowo - Kecamatan Watulimo Pantai Pelang - Kecamatan Panggul Tradisi Longkangan di Pantai Blado - Kecamatan Munjungan

30 Maret 2011

Delapan Ranperda Ditetapkan Menjadi Perda

Setelah melalui pembahasan yang melelahkan dan dalam waktu yang cukup panjang,  8 [delapan] Rancangan Peraturan Daerah akhirnya  berhasil  ditetapkan dan disyahkan menjadi Peraturan  Daerah [Perda] dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Trenggalek yang digelar Rabu, 30  Maret 2011. Rapat Paripurna  yang dimulai sekitar pukul 09. 30 WIB  ini dipimpin  oleh Ketua DPRD, S. Akbar Abas, SE, MM dan diikuti 44  anggota  DPRD serta  dihadiri Bupati Trenggalek, Dr. Ir. Mulyadi WR, MMT serta Kepala SKPD dan  Pimpinan BUMN/BUMD  se-Kabupaten Trenggalek maupun perwakilan organisasi wanita.
Delapan Ranperda [Rancangan Peraturan Daerah] yang disahkan menjadi Perda tersebut yaitu 3 Ranperda  merupakan hasil pembahasan Pansus I  yang terdiri dari  Ranperda Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Ranperda Retribusi Terminal, dan Ranperda  Retribusi  Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah [RSUD] dr Soetomo Trenggalek. Sedangkan 5 Ranperda lainnya merupakan hasil pembahasan Pansus II yang terdiri dari Ranperda Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, Ranperda Reribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga, Ranperda Pajak Air Tanah, Ranperda Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah serta  Ranperda Penyertaan Modal pada  PDAM Kabupaten Trenggalek.
Dalam laporannya, Pansus I melalui juru bicara Muhadi, mengharapkan dengan ditetapkannya 8 Ranperda menjadi Perda tersebut mampu menjadi alat transformasi sosial untuk menghadapi era globalisasi dalam rangka mewujudkan good government.  Misalnya,  dengan ditetapkannya Perda Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor diharapkan mampu menghasilkan ebuah regulasi yang mampu memberikan perbaikan bagi sistem transportasi yang lebih berkualitas. Sedangkan Pansus II melalui juru bicara Roni Muhtarun, SH memaparkan bahwa  lima Ranperda yang selesai dibahas   merupakan prioritas dari   tujuh  Ranperda yang dibahas oleh Pansus II.
Keenam Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Trenggalek pada dasarnya dapat menyetujui 8 Ranperda yang telah dibahas Pansus I dan Pansus II untuk ditetapkan dan disyahkan menjadi Peraturan Daerah. Namun begitu masing-masing Fraksi memberikan catatan, masukan dan saran yang disampaikan dalam pendapat akhir Fraksi.
Dalam pendapat akhirnya, Fraksi PDIP melalui juru bicaranya,  Triono, mengharapkan agar delapan Ranperda yang akan ditetapkan  menjadi Perda  untuk segera ditindaklanjuti dengan Perbup, sehingga Peraturan Daerah tersebut dapat segera dilaksanakan. Terkait dengan penambahan penyertaan modal kepada PDAM,  Fraksi PDIP  meminta agar  Pemerintah Kabupaten Trenggalek segera melakukan  perombakan manajemen  sehingga PDAM semaksimal mungkin  dapat meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan bagi masyarakat Trenggalek.
Sementara itu, Fraksi PKB  melalui juru bicara Agus Winarto, S.Sos  menyoroti tentang Ranperda Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara yang dalam pelaksanaannya  diharapkan mampu mengoptimalkan pengelolaan mineral dan batubara sehingga lebih efisien, transparan, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan serta berkeadilan.
            Fraksi APRI melalui juru bicara Puguh Purnomo, SE memberikan  catatan  pada  Ranperda Penyertaan Modal pada PDAM. Fraksi APRI minta agar Bupati segera melakukan pembenahan managemen sehingga kinerja  PDAM  menjadi lebih baik, kalau mungkin  bisa  memberikan pemasukan pada PAD Kabupaten Trenggalek.
Selanjutnya, Fraksi Karya Nasional melalui juru bicara Arik Sri Wahyuni, SE  mengharapkan dengan ditetapkannya Perda Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dan Retribusi Terminal bisa menghilangkan atau setidaknya mengurangi praktek-praktek pungli oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Terhadap penetapan Perda Pajak Air Tanah, Fraksi Demokrat melalui juru bicara Sugino Pujo Sumito, SH  mengingatkan betapa pentingnya  penggunaan air tanah. Oleh  karena itu sudahg sewajarnya bila bidang usaha yang  memerlukan banyak air tanah,  misalnya  perhotelan, rumah sakit dan jasa pencucian mobil dikenakan pajak air tanah.
Sedangkan  Fraksi PKS melalui juru bicaranya Alwi Burhanuddin mengharapkan dalam pelaksanaan Perda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara untuk lebih pro investasi dengan tetap memperhatikan faktor kelestarian lingkungan hidup.
Bupati Trenggalek, Dr. Ir. H Mulyadi WR, MMT,  dalam sambutanya, mengucapkan terima kasih atas saran dan masukan yang telah disampaikan oleh ke-enam Fraksi di DPRD. Menyikapi tentang masukan dan saran agar segera melakukan perombakan  manajemen  PDAM, Bupati menyambut baik saran yang telah disampaikan dan berusaha merealisasikannya tidak hanya di lingkungan  PDAM tetapi juga untuk instistusi lainnya.  Namun begitu Bupati meminta agar berbagai fihak tidak protes andaikata suatu saat hasil rekrutmen direksi PDAM ternyata berasal dari luar Trenggalek.
Menyinggung tentang reformasi birokrasi, Bupati menyatakan bahwa reformasi bukan berarti hanya penggantian pejabat, namun juga mereformasi regulasi atau aturan. Aturan yang menghambat investasi atau perijinan disederhanakan. Kalau syaratnya sudah lengkap, perijinan harus selesai dalam 6 hari, ungkap Bupati. Dengan demikian diharapkan banyak bermunculan usaha baru. Bupati juga menyampaikan apresiasianya kepada DPRD yang telah menyetujui perubahan tarif pelayanan kesehatan di RSUD, karena selama ini memang banyak yang mengeluhkan mahalnya tarif pelayanan di RSUD Kabupaten Trenggalek. Namun begitu, perubahan tarif ini tidak menurunkan kualitas pelayanan di RSUD [ra/ys].

Komentar

Kumpulan Video Trenggalek

*) Untuk melihat video lain tentang Trenggalek klik menu daftar putar pada kiri atas video