Salah satu upaya untuk memberikan perlindungan kepada konsumen, Dinas Koperasi Industri Perdagangan Pertambangan dan Energi (Koperindagtamben) Kabupaten Trenggalek mengadakan pengawasan peredaran barang di Kabupaten Trenggalek dengan melakukan pemantauan langsung ke lapangan. Selain Dinas Koperindagtamben, pemantauan yang dilaksanakan pada hari Senin (20/3) kemarin juga melibatkan Tim dari Dinas Kesehatan, Satpol-PP, serta Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Trenggalek. Tim yang telah dibentuk ini melakukan pengawasan ke kios-kios di 4 kecamatan di wilayah Kabupaten Trenggalek, yaitu Kecamatan Karangan, Suruh, Dongko dan Panggul.
Menurut Kabid Perindustrian dan Perdagangan (Indag) Dinas Koperindagtamben, Drs. Anang Dwi Cahyono, M.Si. kegiatan pengawasan barang ini merupakan agenda rutin Dinas Koperindagtamben yang dilakukan bergilir setiap 3 bulan sekali. Adapun tujuan dari pengawasan ini, lanjut Anang, adalah untuk memberikan pembinaan persuasif kepada para pedagang.
Dari hasil pengawasan di lapangan, terdapat banyak kios yang masih menjual produk yang tidak memenuhi syarat, antara lain : produk sudah kadaluarsa, tidak mencantumkan nama dan alamat pihak yang memproduksi serta rusaknya kemasan suatu produk karena penempatan yang kurang baik.
Kebanyakan pemilik kios beralasan bahwa agen produk yang seharusnya mengambil barang yang sudah kadaluwarsa tidak kunjung datang. Selain itu, beberapa pedagang tidak mengetahui bahwa produk kemasan harus mencamtukan nama dan pihak yang memproduksi.
Tim di lapangan juga menghimbau kepada penjual barang-barang elektronik untuk hanya menjual produk yang sudah berlogo SNI [Standar Nasional Indonesia] . Selain itu, untuk produk yang berasal dari Luar Negeri, harus mencamtukan Buku Petunjuk Manual yang berbahasa Indonesia . Hal ini dimaksudkan agar para konsumen dapat menggunakan peralatan elektronik sesuai prosedur yang benar sehingga tidak mengakibatkan kecelakaan waktu penggunaanya.
Selanjutnya, barang-barang yang tidak memenuhi syarat oleh Tim dikumpulkan dan ditempatkan di tempat tersendiri agar konsumen tidak terlanjur membelinya. Sedangkan kepada pedagang, Tim mengharapkan agar memperjualbelikan lagi barang-barang yang tidak memenuhi syarat, sehingga tidak merugikan konsumen [okt].