laman

Pantai Prigi - Kecamatan Watulimo Air Terjun Pelang - Kecamatan Panggul Pantai Karanggongso - Bagian Humas dan Protokol Kab. Trenggalek Jalan Lintas Selatan (JLS) - Kecamatan Watulimo Goa Lowo - Kecamatan Watulimo Pantai Pelang - Kecamatan Panggul Tradisi Longkangan di Pantai Blado - Kecamatan Munjungan

30 Maret 2011

Dinas Hubkominfo Gelar Penertiban Kendaraan Angkutan Umum

Banyaknya kendaraan angkutan orang  dan barang yang masih belum melengkapi persyaratan mendorong Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Hubkominfo) Kabupaten Trenggalek untuk melakukan penertiban. Pada Hari Kamis pagi (30/03/2011) mulai pukul 09.00, Dinas Hubkominfo dibantu tim penyidik dari Polres Trenggalek, Polisi Militer (PM), Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan Satpol-PP menggelar penertiban di Pintu Masuk Terminal Bus Surodakan.
Menurut Kabid Angkutan Dinas Hubkominfo, Ir. Djuwari Purna M.M., sasaran penertiban yang dilakukan yaitu seluruh mobil penumpang umum (MPU) dan mobil angkutan barang termasuk  bus,  pick up, truk dan mobil box yang tidak memiliki surat tanda uji kendaraan (STUK) dan ijin trayek ataupun yang telah habis ijinnya.
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap kondisi fisik kendaraan yang meliputi rem, kemudi dan seluruh lampu kendaraan. Penyidik dari Polres juga memeriksa STNK dan SIM pengemudi baik dari masa berlakunya maupun kesesuaian peruntukkanya.
Adapun tujuan dilaksanakan penertiban ini, lanjut Ir. Djuwari Purna MM., adalah untuk memastikan hanya kendaraan laik dan layak jalan yang beroperasi, sehingga tidak membahayakan baik bagi pengendaranya sendiri ataupun pengguna jalan yang lain, serta untuk mewujudkan rasa keadilan bagi pengendara yang tertib dan kurang tertib.  “Pengendara yang kurang tertib harus diberi sanksi, sehingga pengendara yang sudah tertib tidak merasa iri dan tidak ikut-ikutan untuk melanggar peraturan”, jelas Djuwari Purna. Selain itu, dengan tertibnya pengendara melakukan Uji Kir dan ijin trayek diharapkan dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hasilnya, dari penertiban yang dilakukan selama sekitar 1 jam ada sepuluh kendaraan yang kedapatan melanggar peraturan, baik itu kurang lengkapnya Ijin Trayek, STUK, SIM maupun STNK. Bahkan ada satu pengendara yang surat-suratnya sudah tidak berlaku semua, sehingga  dengan terpaksa kendaraanya ditahan sebagai jaminan.
Selanjutnya bagi kendaraan yang kedapatan melanggar peraturan, Djuwari Purna menegaskan akan menebitkan Surat Tilang serta menahan surat-surat yang masih berlaku sebagai barang jaminan. Untuk mengambil surat-surat ini, pengendara diwajibkan mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Trenggalek yang dilaksanakan pada hari Kamis, 7 April 2011.
Djuwari Purna menambahkan, ke depan diharapkan penertiban semacam ini bisa dilaksanakan tiap minggu sekali. Namun hal ini juga melihat situasi dan kondisi serta hasil evaluasi dari pelaksanaan penertiban sebelumnya. “Jika masih banyak pengendara yang melanggar peraturan, maka intensitas penertiban akan semakin sering dilakukan”, tambah Djuwari Purna [okt/ys].

Komentar

Kumpulan Video Trenggalek

*) Untuk melihat video lain tentang Trenggalek klik menu daftar putar pada kiri atas video