Berangkat dari pemikiran bahwa sumber daya hutan sebagai ekosistem perlu dilakukan pengelolaan secara adil, demokratis, efisien dan professional dan guna menjamin keberhasilan fungsi dan manfaat hutan untuk kesejahteraan masyarakat, pada Rabu 23 Maret 2011 diselenggarakan pengukuhan Paguyuban Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) bertempat di Pendopo Kabupaten Trenggalek. Dalam acara ini sekaligus secara resmi dikukuhkan Pengurus Paguyuban LMDH Kabupaten Trenggalek masa bhakti 2010-2015 oleh Bupati Trenggalek, Dr. Ir. Mulyadi WR, MMT.
Ketua Paguyuban LMDH periode 2010-2015 yang baru saja dikukuhkan, Agung Utomo, mengajak seluruh Ketua LMDH tingkat Desa untuk berkarya melaksanakan program kerja LMDH dengan mengelola hutan bersama masyarakat. Sehingga, posisi LMDH disini diibaratkan sebagai pupuk penyemangat untuk melakukan asas- asas pembangunan. “Bekerja dengan penuh semangat yang pada akhirnya dapat memberikan andil untuk mengurangi pengangguran dan kemiskinan di masyarakat.”paparnya.
Senada dengan Ketua Paguyuban LMDH, Wakil Kepala Unit II Perum Perhutani Jawa Timur, Ir. Elan Berlian, MM meminta seluruh stakeholders dalam hal ini adalah Pemerintah Daerah dan Perhutani bersama dengan LMDH dan masyarakat secara bersama-sama mengelola hutan, mulai dari menanam, memelihara dan mengamankan, untuk mewujudkan kemakmuran rakyat. Jika penyamaan visi ini telah dilakukan, maka interaksi positif antara pihak-pihak tersebut bisa terwujud. Terkait dengan peran LMDH ke depan, Ir. Elan Berlian, MM menyarankan agar LMDH membentuk unit-unit kerja yang pada akhirnya mampu memberikan peran bagi kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Bupati Trenggalek. Dr. Ir. Mulyadi, WR. MMT sekaligus Pelindung Paguyuban LMD Kabupaten Trenggalek dalam sambutannya mengharapkan agar LMDH bisa langsung bekerja dalam pengelolaan hutan, mengingat hampir 50 % wilayah di Kabupaten Trenggalek merupakan kawasan hutan. Terkait dengan Pemerintah Daerah untuk memberdayakan masyarakat sekitar kawasan hutan dalam pengelolaan hutan, Bupati mengharapkan agar LMDH mampu menjadi perantara antara pihak Perhutani dan masyarakat sehingga potensi-potensi konflik bisa dihindari.
Di Kabupaten Trenggalek terdiri dari 122 LMDH yang tersebar di 14 kecamatan. Keberadaan LMDH merujuk Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan serta SK Direksi Perum Perhutani Nomor 136 tahun 2001 tentang Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat. LMDH sendiri mulai terbentuk pada tahun 2005 dan satu desa di kawasan hutan terdiri satu LMDH. Dari 122 LMDH yang ada di Kabupaten Trenggalek, LMDH Desa Karanggandu Kecamatan Watulimo paling banyak memiliki anggota, yaitu 6000 orang. Sedangkan yang paling sedikit anggotanya adalah LMDH Desa Pakis Kecamatan Durenan, yaitu 130 orang.
Acara ini dihadiri anggota Forum Pimpinan Daerah [Forpimda] Kabupaten Trenggalek, Kepala SKPD Lingkup Pemkab Trenggalek, Camat se-Kabupaten Trenggalek serta Ketua LMDH se Kabupaten Trenggalek serta Penasehat Paguyuban LMDH, Samudi [pengusaha], Adm Perhutani KPH Kediri, Ir. Yahya Amin, MP [ra].
Di Kabupaten Trenggalek terdiri dari 122 LMDH yang tersebar di 14 kecamatan. Keberadaan LMDH merujuk Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan serta SK Direksi Perum Perhutani Nomor 136 tahun 2001 tentang Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat. LMDH sendiri mulai terbentuk pada tahun 2005 dan satu desa di kawasan hutan terdiri satu LMDH. Dari 122 LMDH yang ada di Kabupaten Trenggalek, LMDH Desa Karanggandu Kecamatan Watulimo paling banyak memiliki anggota, yaitu 6000 orang. Sedangkan yang paling sedikit anggotanya adalah LMDH Desa Pakis Kecamatan Durenan, yaitu 130 orang.
Acara ini dihadiri anggota Forum Pimpinan Daerah [Forpimda] Kabupaten Trenggalek, Kepala SKPD Lingkup Pemkab Trenggalek, Camat se-Kabupaten Trenggalek serta Ketua LMDH se Kabupaten Trenggalek serta Penasehat Paguyuban LMDH, Samudi [pengusaha], Adm Perhutani KPH Kediri, Ir. Yahya Amin, MP [ra].
