Untuk menjamin keselamatan masyarakat pengguna jalan dan meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan , baik mobil penumpang umum [MPU] maupun mobil angkutan barang, Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika [Dishubkominfo] akan melaksanakan penertiban. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, selain untuk menegakkan Peraturan Daerah.
Sasaran penertibannya adalah ijin trayek untuk mobil penumpang umum (MPU) serta surat keterangan lulus uji kelayakan kendaraan atau lebih dikenal dengan uji KIR bagi MPU maupun mobil angkutan barang, baik truk maupun pick up. Penertiban ini rencananya akan dilaksanakan mulai bulan Pebruari ini sebanyak 14 kali selama tahun 2011 dengan melibatkan Polres Trenggalek dan Pengadilan. Negeri Trenggalek. Bagi yang terkena tilang akan dilaksanakan sidang di tempat.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Hubkominfo Kabupaten Trenggalek, Ulang Setyadi, SH, M.Si saat sidak bersama Bupati Trenggalek di Balai Uji Kendaraan Bermotor di Karangsoko, Selasa siang, tanggal 1 Pebruari 2011. Ulang Setyadi SH, M.Si berharap agara para pemilik kendaraan MPU agar segera memperbarui ijin trayeknya selama 6 bulan sekali. Demikian juga kepada pemilik kendaraan MPU maupun angkutan barang untuk melaksanakan uji KIR setiap 6 bulan sekali. Dalam uji kelayakan kendaraan bermotor atau uji KIR yang diperiksa dan diuji antara lain rem, kemudi, lampu, ketebalan ban, sasis, dan uji emisi. Dengan adanya uji kelayakan ini diharapkan kecelakaan akibat tidak laiknya kendaraan bisa di minimalkan. Selan itu, penertiban ijin trayek dan uji KIR diharapkan juga meningkatkan PAD Kabupaten Trenggalek [#].
