![]() |
| Bupati Trenggalek Meninjau Terminal MPU |
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Trenggalek, Dr. Ir. Mulyadi WR, MMT meminta kepada Kepala Dinas Perumahan Permukiman dan Kebersihan (Perkimsih), Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika [Hubkominfo] dan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah [DPPKAD] dengan dikoordinir Asisten Perekonomian dan Pembangunan untuk membuat perencanaan yang matang, sehingga tempat yang disediakan untuk para PKL tersebut nantinya rapih dan menarik. Terutama untuk penyediaan saluran air bersih, lampu penerangan dan saluran drainase serta pembagian ruang tempat berdagang.
Usai meninjau kawasan Pasar Basah dan Terminal MPU, Bupati mengunjungi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil [Dukcapil] untuk memastikan bahwa pelayanan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil, misalnya pelayanan Kartu Keluarga, KTP dan Akta Kelahiran, sudah dapat dilayani dengan cepat dan tertib sesuai Visi dan Misi Bupati. Di Dinas yang berdekatan dengan Terminal MPU dan Pasar Pon Trenggalek ini, Bupati disambut Kepala Dinas Dukcapil, Sigit Agus Hari Basoeki, M.Si.
Bupati ingin mewujudkan kawasan ini sebagai kawasan Pujasera, Pusat Jajanan Serba Ada yang menarik. Untuk meramaikan kawasan PKL ini, menurut Bupati pada waktu-waktu tertentu, misalnya malam Minggu, perlu digelar pertunjukan musik ataupun wayang kulit, sekaligus sebagai pembinaan kepada kelompok kesenian di Trenggalek. Diingatkan Bupati, daya tarik pembeli bukan pada harga yang murah semata, namun juga dipengaruhi oleh suasana yang nyaman serta pelayanan yang ramah.
![]() | |
| Bupati Trenggalek sidak di Dispendukcapil |
Bupati setuju bila bangunan Dinas Dukcapil perlu segera mendapatkan perhatian, karena langsung berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat. Dalam kesempatan tersebut Bupati juga sempat menanyakan kepada beberapa orang yang sedang mengurus KK , Akta Kelahiran dan KTP. Pada umumnya mereka menyatakan bahwa pelayanan saat ini lebih baik dan lebih cepat. Hanya saja masih ada yang belum tahu bahwa pelayanan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil bisa dilayani di Kantor Camat masing-masing, sehingga masih diperlukan sosialisasi kepada masyarakat [#].

