Bupati Trenggalek, Dr.Ir.H. Mulyadi WR, MMT dalam rangka memantau kinerja dan disiplin PNS di Lingkup Pemkab Trenggalek, Rabu, 2 Februari 2011 melakukan inspeksi mendadak (SIDAK) pada apel PNS di lingkup Sekretariat Daerah dan DPPKAD Kabupaten Trenggalek. Sebelumnya, tanggal 1 Pebrari 2011 kemarin, Bupati juga telah melaksanakan sidak di sejumlah SKPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Trenggalek yaitu Inspektorat, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kantor Perijinan dan Penanaman Modal (KPPM), Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB), serta Balai Uji Kendaraan yang merupakan salah satu unit kerja di bawah Dinas Perhubungan Komunikasi & Informatika (Hubkominfo).
Dalam arahannya, Bupati Trenggalek meminta para PNS untuk ikut serta menyukseskan visi Bupati bersama wakilnya yaitu perubahan mewujudkan masyarakat Trenggalek yang sejahtera dan berakhlaq. Oleh karena itu kepada setiap PNS diminta memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat disertai disiplin yang tinggi.
Terkait dengan pelayanan prima tersebut, Bupati Trenggalek beserta jajarannya telah melakukan perbaikan pelayanan perijinan melalui KPPM yang salah satu diantaranya dengan penyederhanaan prosedur. Bupati mengharapkan bahwa perijinan yang diajukan masyarakat bisa diselesaikan dalam waktu satu minggu. Oleh karena itu Bupati menyarankan agar permohonan perijinan yang belum lengkap tagar dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi, sehingga tidak menggangu proses penyelesaian perijinan.
Bupati juga menegaskan agar para PNS tidak terlibat dalam percaloaan perijinan, misalnya dengan menawarkan jasa bisa mempercepat proses pengurusan perijinan dengan mendapatkan imbalan. Jika masih mendapati hal tersebut, Bupati memerintahkan Sekretaris Daerah untuk memberikan sanksi sesuai ketentuan yang ada.
Bupati juga menegaskan agar para PNS tidak terlibat dalam percaloaan perijinan, misalnya dengan menawarkan jasa bisa mempercepat proses pengurusan perijinan dengan mendapatkan imbalan. Jika masih mendapati hal tersebut, Bupati memerintahkan Sekretaris Daerah untuk memberikan sanksi sesuai ketentuan yang ada.
Selain itu, Bupati juga akan mempermudah pelayanan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor melalui sistem Drive Thru. Pelayanan Drive Thru yang direncanakan bertempat di Stadion Kelutan ini akan mempermudah masyarakat, karena lebih mudah dan hemat waktu. “Istilahnya ketika melakukan pembayaran pajak tidak perlu turun dari motor, asal syaratnya lengkap” ungkap Bupati.
Terkait dengan peningkatan disiplin PNS, Bupati mengingatkan bahwa menurut Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 disebutkan bahwa PNS yang tidak masuk kerja selama 46 hari secara akumulatif dalam satu tahun bisa dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak dengan hormat. Oleh karena itu, Bupati Trenggalek meminta segenap PNS jajaran Setda, serta DPPKAD untuk meningkatkan disiplin sehingga mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal. Pada kesempatan tersebut, Bupati Trenggalek juga meminta kepada Sekretaris daerah, Ir. Cipto Wiyono, M.Si untuk menindak tegas pegawai yang tidak mengikuti apel ataupun terlambat [#].