Keinginan Bupati Trenggalek untuk menerapkan pelayanan Drive Thru disambut baik oleh Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur. Hal ini diungkapkan oleh Operator Sistem Kantor Bersama Samsat Trenggalek Anton, S.Sos., setelah berkoordinasi langsung dengan Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur. Pada dasarnya Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur sangat mendukung pelayanan drive thru di Kabupaten Trenggalek, karena Pemerintah Kabupaten Trenggalek telah menyiapkan lokasi maupun bantuan petugas jika diperlukan. Sedangkan Dinas Pendapatan Propinsi Jawa Timur akan menyediakan server online beserta perangkatnya yang nantinya dapat digunakan untuk membayar pajak kendaraan yang terdaftar di seluruh kota se-Propinsi Jawa Timur.
Masih menurut Anton, S.Sos., untuk dapat menikmati pelayanan drive thru ini, pemohon harus melengkapi syarat-syarat yang telah ditentukan, antara lain: kartu identitas diri dapat berupa KTP / KK / SIM [asli], BPKB [asli], STNK [asli] serta harus membawa [mengendarai] kendaraan yang akan diperpanjang pajaknya. Drive thru hanya dapat untuk memperpanjang pajak tahunan kendaraan, sedangkan untuk penggantian plat nomor kendaraan setiap 5 tahun tetap harus diurus ke Kantor Bersama Samsat Induk.
Terkait alternatif lokasi drive thru yang telah ditunjuk Bupati Trenggalek, yaitu Stadion Kelutan, menurut Anton, S.Sos. hal tersebut masih menunggu hasil uji kelayakan dari Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur yang rencananya akan mengadakan survey pada awal Bulan Pebruari 2011. Namun jika Bupati Trenggalek menghendaki agar drive thru segera dibuka, Kantor Bersama Samsat siap membuka drive thru sementara sebelum survey dari Dinas Pendapatan Jawa Timur, dengan catatan hanya dapat melayani kendaraan bermotor yang terdaftar lokal di Kabupaten Trenggalek [#].